Nur Azizah
IAI Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Anggota Sujud dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis (Kajian Empat Mazhab Fikih) Nur Azizah
The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law Vol 3 No 2 (2022): Oktober
Publisher : Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51675/jaksya.v3i2.277

Abstract

Abstrak: Amalan yang pertama kali dipertanggungjawabkan di akhirat kelak adalah ibadah salat, sehingga sebagai seorang muslim wajib memahami syari’at Islam yang berkaitan dengan salat baik salat fardhu ataupun salat sunnah, kedudukan salat pada hakikatnya sudah disinyalir dalam ajaran Islam agar dilaksanakan setiap muslim dalam keadaan apapun selama tidak dalam keadaan yang menghalangi dirinya untuk melaksanakan salat seperti haid, nifas, dan sebagainya, keadaan normal walaupun seseorang itu dalam keadaan sakit ataupun bepergian tetap diwajibkan untuk melaksanakan salat. Tuntunan Islam bagi setiap muslim untuk melaksanakan salat dalam keadaan sakit meliputi beberapa tahapan yaitu dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dapat melaksanakannya dengan duduk, tidur miring, kemudian terlentang dan alternatif terakhir adalah dengan isyarat, kemudian bagi seseorang yang bepergian dengan jarak tempuhnya yang jauh maka dalam Islam diberikan sebuah keringanan dengan jamak/qasar. Pentingnya ibadah salat maka rukun, syarat sah dan hal yang membatalkan salat haruslah diketahui oleh setiap muslim, seperti halnya dalam rukun salat terdapat gerakan sujud dalam setiap rakaat. Sujud sendiri merupakan posisi menurunkan seluruh anggota tubuh menghadap kepada tempat sujud dengan posisi 7 anggota sujud yang harus berada di tanah (tempat sujud). Sujud merupakan posisi terendah seorang makhluk kepada tuhan-Nya karena dalam sujud seseorang memposisikan dirinya adalah seseorang yang membutuhkan tuhan sehingga dalam pelaksanaannya pun harus sesuai dengan syari’at Islam yang berlaku. Namun masih belum dijelaskan secara detil aturan gerakan yang sesuai tuntunan syari’at sehingga membutuhkan sumber hukum Islam yang lainnya yaitu as-sunnah/hadis.