Mia Hadiati
Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Observing The Differences in Constitutional Court Decision About the Legal Age of Marriage Mia Hadiati; Febriansyah Ramadhan
Jurnal Konstitusi Vol. 19 No. 3 (2022)
Publisher : Constitutional Court of the Republic of Indonesia, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31078/jk1937

Abstract

In 2014–2017, there were two tests of the same norms in the Marriage Law, namely the Constitutional Court Decision Number 74 / PUU-XII / 2014 and 22 / PUU-XV / 2017. However, there is a difference in the verdict between one judgment and the next. In Constitutional Court Decision Number 22/PUU-XV/2017, the Constitutional Court changed the previous stance that stated that the age limit norm was constitutional, changing it to unconstitutional, which led to the follow-up of the lawmakers to revise the Marriage Law. This study will compare judges' considerations in the decisions of Constitutional Court Number 74 / PUU-XII / 2014 and Number 22 / PUU-XV / 2017. It will be sought against the Constitutional Court's background changing its stance from one ruling to the next. This research uses normative research methods with a conceptual and philosophical approach to legislation. The results showed that the difference underlying the two rulings was in the excavation of legal sources by judges in their legal considerations.
Observing The Differences in Constitutional Court Decision About the Legal Age of Marriage Mia Hadiati; Febriansyah Ramadhan
Jurnal Konstitusi Vol 19, No 3 (2022)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (614.183 KB) | DOI: 10.31078/jk1937

Abstract

In 2014–2017, there were two tests of the same norms in the Marriage Law, namely the Constitutional Court Decision Number 74 / PUU-XII / 2014 and 22 / PUU-XV / 2017. However, there is a difference in the verdict between one judgment and the next. In Constitutional Court Decision Number 22/PUU-XV/2017, the Constitutional Court changed the previous stance that stated that the age limit norm was constitutional, changing it to unconstitutional, which led to the follow-up of the lawmakers to revise the Marriage Law. This study will compare judges' considerations in the decisions of Constitutional Court Number 74 / PUU-XII / 2014 and Number 22 / PUU-XV / 2017. It will be sought against the Constitutional Court's background changing its stance from one ruling to the next. This research uses normative research methods with a conceptual and philosophical approach to legislation. The results showed that the difference underlying the two rulings was in the excavation of legal sources by judges in their legal considerations.
Analisis Terhadap Pengajuan Pembatalan Perkawinan Yang Diajukan Karena Perwalian Yang Tidak Sah Pada Perkara Putusan Nomor 1097/PDT.G/2020/PA.JT David Halim*; Mia Hadiati
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i3.25185

Abstract

Dalam pembatalan perkawinan diwajibkan dalam undang-undang bahwa perkawinan yang terjadi memiliki cacat hukum, namun faktanya terdapat pembatalan pernikahan setelah pernikahan dilangsungkan diketahui yang menjadi wali nikah dari pihak mempelai wanita bukanlah orang tua kandung perempuan dimana wali nikah menyembunyikan identitas asli sebelum menikahkan penggugat karena wali nikah kenyataannya adalah orang tua angkat mempelai wanita, keadaan ini baru diketahui pasca pernikahan berlangsung 6 tahun, namun terdapat kesenjangan hukum dalam fakta persidangan yaitu pada Pasal Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang mengenai perkawinan membatasi waktu diajukannya pembatalan pernikahan yaitu 6 bulan, dan faktanya  persidangan sudah melewati batas waktu pembatalan tersebut, penelitian ini hendak membahas mengenai kepastian hukum dari putusan pembatalan perkawinan yang diajukan berdasarkan alasan wali nikah adalah bukan orang tua kandung serta akibat hukum yang ditimbulkan terkait syarat pengajuan gugatan dibatalkannya pernikahan telah melebihi batas waktu. Untuk memperoleh kepastian hukum, baik secara agama, maupun hukum negara, diajukannya pembatalan perkawinan oleh pihak pengantin pria ataupun wanita, seperti yang tertuang dalam Pasal 23 dan Pasal 27 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 71 KHI, namun untuk memperoleh kepastian hukum, dapat juga dilakukan dengan cara mengajukan pembaharuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Perkawinan dan Akibat hukum yang ditimbulkan terkait pembatalan perkawinan karena dilangsungkan oleh wali nikah yang bukan orang tua kandung tentunya pernikahan tersebut menjadi batal dan dianggap tidak pernah dilangsungkan berdasarkan perkara nomor 1097/PDT.G/2020/PAJT, adalah terjadinya dibatalkannya pernikahan antara pasangan suami istri tersebut, dan pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada.