Oktavia Purnama Sari Sigalingging
Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Dari Perusahaan Asuransi Jiwa Yang Pailit Oktavia Purnama Sari Sigalingging; Mesias Jusly Penus Sagala; Motlan Gultom
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 1 No. 7 (2022): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v1i7.206

Abstract

Di dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tertentu. Adapun tujuan dari asuransi ini adalah mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk menggantikan kerugian bagaimana caranya. Supaya orang yang mengganti rugi itulah yang diusahakan melalui perjanjian asuransi antara pihak penanggung dengan pihak tertanggung. Sedangkan yang menjadi permasalahan adalah : Sejauh manakah tanggung jawab pengurus asuransi jiwa setelah perusahaan asuransi jiwa pailit, Sejauh manakah perlindungan hukum terhadap pemegang polis setelah perusahaan asuransi jiwa pailit. Untuk mengadakan pembahasan sehubungan dengan permasalahan penulis mempergunakan metode penelitian keputusan (Library Research). Perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan yang mungkin yang mungkin akan dideritanya karena suatu kerugian, kerusakan dan kehilangan keuntungan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Dengan perjanjian asuransi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang bahwa tanggung mempunyai tanggung jawab dalam 2 (dua) hal yaitu : Tanggung jawab terhadap barang/benda yang diasuransikan/ dipertanggungkan (kalau, ada cacat pada barang itu). Tanggung jawab terhadap orangnya si tertanggung (apabila ada kesalahan sendiri pada si tertanggung). Tanggung jawab ini haruslah jelas dimuat dalam polis asuransi bahkan boleh dimuat pada janji khusus yang tegas dalam polis mengenai tanggung jawab penanggung. Suatu perjanjian asuransi pada dasarnya adalah merupakan perjanjian yang bersifat timbal balik, dimana masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Juga bahkan perjanjian asuransi itu bersifat konsensual artinya perjanjian asuransi dianggap sudah terbentuk dengan adanya kata sepakat antara pihak penanggung dan tertanggung. Jadi apa yang telah disepakati masing-masing pihak lain sebagai yang berhak. Artinya bahwa perjanjian asuransi itu sudah sah atau mempunyai kekuatan hukum walaupun polis belum selesai dibuat asal saja sudah ada permulaan pembuktian dengan tulisan antara tertanggung dengan penanggung.