Pendahuluan: Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, memiliki pernanan penting dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Salah satu dari pejabat umum yang mendapatkan hak cuti yakni seorang Notaris, akan tetapi apabila seorang Notaris akan mengajukan cuti wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti terlebih dahulu. Permohonan cuti yang dilakukan oleh Notaris juga wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilihat apakah akan disetujui atau ditolak. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode kuantitatif terhadap kebijakan dengan pendekatan konseptual dan Peraturan Perundang-undangan (normarif-yuridis). Hasil: Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terkait tolak ukur keadaan mendesak dalam pengajuan permohonan cuti bagi seorang Notaris belum dijelaskan dengan rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka perlu adanya aturan lanjutan untuk memperjelas terkait apa saja kriteria keadaan mendesak yang dimaksud tersebut. Kemudian bagi seorang Notaris yang akan mengajukan Cuti juga wajib menyerahkan permohonan cuti kepada pihak yang berwenang, serta tidak lupa juga menunjuk Notaris Pengganti untuk menggantikan tugas dan kewajibannya selama cuti berlangsung. Kesimpulan: Hak cuti ini dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Notaris yang akan mengajukan permohonan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti dimana nantinya peran Notaris Pengganti yaitu menggantikan tanggungjawab Notaris yang digantikan tersebut selama masa cuti berlangsung.