Pande Yogantara S
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG DIHASILKAN OLEH MASYARAKAT ASLI ATAU TRADISIONAL Darius Gavin; Pande Yogantara S
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 8 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2022.v11.i08.p1

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji bagaimana kedudukan kekayaan intelektual dalam kegiatan investasi di Indonesia serta bentuk-bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli atau tradisional. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan kajian yang berfokus pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan apa saja bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli atau tradisional sebagai salah satu bentuk kegiatan investasi di Indonesia. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual masyarakat asli atau tradisional saat ini masih relatif lemah. Sayangnya, hal ini justru terjadi di saat masyarakat internasional saat ini sedang bergerak menuju tren yang dikenal sebagai gerakan kembali ke alam. Dilihat berdasarkan tujuannya, perlindungan yang diberikan dalam kekayaan intelektual dimaksudkan untuk memicu munculnya ide-ide baru yang kreatif dan mendorong kemajuan kratifitas masyarkat serta menciptakan lingkungan yang memungkinkan untuk elaborasi ide-ide tersebut. Dengan adanya perlindungan tersebut, tentunya akan memberikan manfaat ekonomi bagi penemu atau pencipta dari suatu kekayaan intelektual yaitu berupa imbalan, serta masyarakat nantinya dapat menikmati maupun mengembangkan setiap karya yang berasal dari setiap penemuan yang tergolong dalam kekayaan intelektual tersebut. Sehingga diperlukan peranan pemerintah dalam membuat regulasi maupun lembaga pengawas yang dapat melindungi hak-hak konsumen, sehingga tidak lagi terjadinya kekosongan norma dalam upaya melindungi kepentingan masyarakat asli atau tradisional. Kata Kunci : Kekayaan Intelektual, Masyarakat Tradisional, Investasi ABSTRACT The purpose of this study is to examine how the position of intellectual property in investment activities in Indonesia and the forms of protection of intellectual property produced by indigenous or traditional communities. This study uses a normative research method with a study that focuses on laws and regulations relating to any form of protection of intellectual property produced by indigenous or traditional communities as a form of investment activity in Indonesia. The results of this study indicate that the current legal protection of indigenous or traditional people's intellectual property rights is still relatively weak. Unfortunately, this is precisely what is happening at a time when the international community is currently moving towards a trend known as the return to nature movement. Philosophically, intellectual property protection is meant to encourage the advancement and emergence of new ideas and to create an enabling environment for the elaboration of those ideas. Through this form of protection, creators and inventors will be rewarded in the form of economic benefits, while the public will enjoy and develop creations originating from these intellectual thoughts. So that the government's role is needed in making regulations and supervisory institutions that can protect consumer rights, so that there is no longer a void of norms in an effort to protect the interests of indigenous or traditional communities. Keywords: Intellectual Property, Traditional Society, Investment
ANALISIS KEPASTIAN PERLINDUNGAN ANALISIS KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA INVESTOR MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) DALAM KEGIATAN TRANSAKSI CRYPTO Dwi Hadi Krisdianto; Pande Yogantara S
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 11 (2022)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap investor cryptocurrency adalah untuk menelaah serta menganalisa perihal seperti apa perlindungan hukum baik terhadap investor aset mata uang digital, yakni Cryptocurrency maupun legalitas Crypto digunakan sebagai metode pembayaran. Penelitian dalam penulisan ini ialah penelitian hukum normatif, yakni mengkaji dan mendeskripsikan dari berbagai bahan peraturan peraturan perundangan, literatur, dan fenomena kasus yang muncul, dimana berkorelasi dengan pokok bahasan yng akan dibahas. Selanjutnya, penelitian ini memperoleh hasil bahwa perlindungan hukum bagi para investor Cryptocurrency telah mendapatkan perlindungan hukum yang jelas, seperti Permendag No 99 Tahun 2018, Perbabpepti No 5 Tahun 2019, Perbappebti 3 Tahun 2020, Perbappebti 7 Tahun 2021,Perbappebti 8 Tahun 202, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu berdasarkan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata uang, pasal 1 ayat 1 dan pasal 21 menegaskan bahwa insturmen pembayaran yang resmi dipakai di Indonesia yaitu mata uang rupiah. PBI No 18/40/PBI/2016 pasal 34a juga menyebutkan jika penyelenggaraan jasa metode pembayaran tidak diperkenankan untuk melaksanakan metode taransaksi pembyaran memakai mata uang virtual. Aset kripto hanya dapat dipakai untuk kegiatan transaksi pembayaran yang lingkupnya hanya pada aktifitas jual beli aset kripto pada komoditas berjangka dan tidak bisa jika aset kripto disejajarkan serta merta penggunaanya atas uang demi utilitas sebagai instrumen pembayaran pada umumnya. Kata Kunci: Cryptocurrency, Perlindungan hukum, Alat Pembayaran. ABSTRACT Research on legal protection for cryptocurrency investors is to examine and analyze matters such as legal protection for both digital currency asset investors, namely Cryptocurrency and the legality of Crypto being used as a payment method. The research in this writing is normative legal research, which examines and describes various materials of laws and regulations, literature, and emerging case phenomena, which are correlated with the subject matter to be discussed. Furthermore, this study obtained the result that legal protection for Cryptocurrency investors has received clear legal protection, such as Permendag No 99 of 2018, Perbabpepti No 5 of 2019, Perbappebti 3 of 2020, Perbappebti 7 of 2021, Perbappebti 8 of 2021, and UU No 11 of 2008 concerning ITE. In addition, based on Law No 7 of 2011 concerning Currency, article 1 paragraph 1 and article 21 confirms that the official payment instrument used in Indonesia is the rupiah currency. PBI No 18/40/PBI/2016 article 34a also states that if payment method service providers are not allowed to carry out payment transaction methods using virtual currency. Crypto assets can only be used for payment transaction activities whose scope is only for buying and selling crypto assets in commodity futures and cannot be used if crypto assets are immediately aligned with money for utility as a payment instrument in general. Keywords: Cryptocurrency, legal protection, means of payment.