This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Novie Rini Arianti
Universitas Balikpapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN KELAIKAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG DI KOTA BALIKPAPAN YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Wiwi Wiwi; Novie Rini Arianti; Yoan Megawati
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang dalam penelitian ini adalah tentang pelanggaran kelaikan kendaraan angkutan barang di Kota Balikpapan. Pengoperasian kendaraan angkuran barang membuat pemilik atau pengemudinya menjadikan STNK, SIM dan buuku uji khusus sebagai kelengkapan umum. Sementara, kelengkapan teknis umumnya terabaikan. Uji berkala disebut sebagai kewajiban umum dalam pengoperasian kendaraan angkutan barang, apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturementara, kelengkapan teknis umumnya terabaikan. Uji berkala disebut sebagai kewajiban umum dalam pengoperasian kendaraan angkutan barang, apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan uji kelaikan kendaraan angkutan barang di Kota Balikpapan dan permasalahan yang dihadapi sehubungan dengan implementasi pelaksanaan kelaikan kendaraan angkutan barang di Kota Balikpapan. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa sanksi pelanggaran kelaikan kendaraan bermotor angkutan barang ialah pembinaan dan sanksi denda yang bertujuan untuk mengejar peningkatan PAD. Hambatan dalam uji kelaikan kendaraan angkutan barang di Kota Balikpapan adalah: (1) Faktor aparat/petugas, (2) Faktor fasilitas/peralatan dan (3) Peran serta masyarakat dalam pengujian kelaikan kendaraan masih kurang.Kata Kunci: Lalu lintas, Laik Jalan, Penegakan Hukum