Lia Salsiah
Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Perjanjian Menggunakan Bahasa Asing Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Lia Salsiah
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.034 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i10.9703

Abstract

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan khususnya pada Pasal 31 ayat (1) telah menegaskan kata “Wajib” menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap Perjanjian. Selama ini para pihak di dalam membuat suatu Perjanjian merujuk pada ketentuan Asas-Asas Hukum Kontrak. Sehingga timbul perdebatan diantara para advokat dan praktisi hukum terkait Keabsahan Perjanjian yang dibuat dengan menggunakan Bahasa Asing. Pasca berlakunya Pasal 31 menyebabkan perjanjian yang dibuat dengan menggunakan Bahasa Asing kekuatan hukumnya menjadi lemah, puncaknya adalah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar yang mengabulkan gugatan penggugat karena Perjanjian yang dibuat dengan menggunakan Bahasa Asing tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum. Oleh karena itu perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut terkait Keabsahan Perjanjian yang dibuat dengan menggunakan Bahasa Asing ditinjau dari UU No. 24/2009 serta berdasarkan Asas-Asas Hukum Kontrak.