Muchammad Iqbal Dwidya Muzadi
Universitas Sebelas Maret Surakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN MENGENAI EUTHANASIA PASIF DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF Muchammad Iqbal Dwidya Muzadi; ' Hartiwiningsih
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 11, No 1 (2022): APRIL
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/recidive.v11i1.67424

Abstract

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai euthanasia pasif di Indonesia Ditinjau dari Hukum Positif. Metode atau jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif itu sendiri adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan yang bersumber pada bahan pustaka, serta terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang ada dengan mendasarkan pada hukum sebagai suatu norma yang berlaku dalam masyarakat.  Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa, Pengaturan mengenai euthanasia pasif dalam tatanan hukum positif di Indonesia belum berkeadilan karena belum ada Undang-Undang maupun KUHP yang mengatur secara khusus mengenai euthanasia.Kata Kunci: Euthanasia, Hak untuk mati, Hukum PositifAbstract: This study aims to find out the regulation of passive euthanasia in Indonesia in terms of positive law. The method or type of research used is normative legal research. Normative legal research itself is legal research carried out by examining materials sourced from library materials, and consists of primary legal materials and existing secondary legal materials based on law as a prevailing norm in society. Based on the results of this study, it can be concluded that, the regulation passive euthanasia in the positive legal order in Indonesia is not fair because there is no Constitution or KUHP that specifically regulates euthanasia.Keywords: Euthanasia, Right to Die, Positive Law