Pemerintah telah mengupayakan berbagai program responsif gender demi mewujudkan tujuan SDG’s ke-5 yakni kesetaraan gender. Namun, perempuan masih menghadapi kesenjangan khususnya di sektor ketenagakerjaan seperti kesenjangan upah. Oleh sebab itu, Penelitian ini akan menginvestigasi kesenjangan upah antar gender di Kalimantan Timur dengan menggunakan data Sakernas 2018. Data dianalisis dengan menerapkan regresi robust untuk mengatasi pelanggaran asumsi klasik pada model OLS sebagai akibat adanya pencilan. Selanjutnya, dekomposisi Blinder-Oaxaca digunakan untuk mengukur kesenjangan upah antar gender dan mendekomposisikan penyebabnya menjadi perbedaan karakteristik yang dapat diobservasi (explained) dan faktor yang tidak dapat diobservasi (unexplained). Penulis menemukan status perkawinan, pendidikan, pelatihan, jam kerja, status kegiatan, serikat pekerja, lapangan usaha, dan jenis pekerjaan berpengaruh terhadap upah pekerja baik perempuan ataupun laki-laki. Perbedaan persamaan upah kedua gender adalah upah pekerja perempuan juga dipengaruhi oleh pengalaman kerja sementara laki-laki dipengaruhi oleh status dalam rumah tangga. Hasil dekomposisi menyatakan pekerja perempuan menerima upah 36,59 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki. Dari total kesenjangan upah, 46,49 persen disebabkan perbedaan karakteristik dan 53,51 persen disebabkan faktor unexplained. Kesenjangan upah antar gender dapat ditekan melalui peningkatan karakteristik perempuan dalam pendidikan, keterlibatan pada sektor formal, jabatan menengah dan tinggi serta pengeliminasian diskriminasi dalam pasar tenaga kerja