Pencurian dengan kekerasan kendaran bermotor menjadi permasalahan yang sering terjadi khususnya di daerah Lampung Timur dan dampak dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini begitu luas.. Adapun dari latar belakang tersebut memiliki rumusan masalah Berdasarkan hal-hal diatas, rumusan masalah yang timbul adalah Bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor ? Dan Apakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum oleh kepolisian terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor di wilayah hukum     Polres Lampung Timur yaitu pertama, upaya preventif dengan melakukan peningkatan kinerja kepolisian, sosialisasi dan pendekatan masyarakat agar tercipta koordinasi dan kerja sama yang bersinergi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat. Kedua, upaya represif yaitu dengan meningkatkan upaya penindakan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sanksi tegas dan berefek jera kepada pelaku tersebut serta memberikan pembinaan kepada masyarakat agar patuh hukum, mandiri dan menjaga keamanan dan ketertiban .Faktor-faktor penghambat penegakan hukum dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor adalahmasih terbatasnya jumlah personil kepolisian dalam melakukan tindakan-tindakan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor. Saran dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lampung Timur yaitu Pengoptimalan upaya preventif, dan pemberian sosialisasi, pendekatan dan pengarahan tentang kejahatan yang baik kepada seluruh masyarakat yang dikemas dalam pertemuan yang bersifat kekeluargaan yang mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama bertanggung jawab atas keamanan lingkungan hidup mereka.Kata Kunci   : Pencurian, Kekerasan, Kendaraan bermotorDAFTAR PUSTAKASantoso, Topo. 2001. Kriminologi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Viswandro, Maria Matilda, Bayu Saputra, 2015. Mengenal profesi penegak hukum, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesiahttp://nasional.news.viva.co.id/news/read/602705-komplotan-begal-motor-di-lampung-dibekuk-2-ditembakhttp://raypratama. Blogspot.com