Istilah mudhorabah adalah istilah yang umumnya digunakan dalam bank islam. Mudharabah dapat diartikan sebagai kerja sama yang dilakukan oleh dua pihak yaitu nasabah dengan pengelola bank dimana keuntungan yang akan diperoleh dari kerjasama tersebut sudah disesuaikan dengan kontrak yang telah disepakati bersama. Akan tetapi, untuk konsep kerugian akan ditanggung oleh nasahah. Kerugian yang ditanggung oleh nasabah dapat terjadi jika terdapat tindakan curang dan lalai dari pengelola bank. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menginformasikan terkait analisis penulis kepada reader dan juga khalayak umum terkait penerapan akad mudharabah yang terdapat pada Bank Negara Indonesia Syariah atau BNI Syariah. Jenis penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang digunakan dalam kajian jurnal ini. Penelitian ini menggunakan studi literature yang berasal dari artikel, jurnal, buku, dan beberapa sumber relevan lainnya. Hasil dan kesimpulan dari jurnal ini yaitu contoh penerapan akad mudharabah pada BNI Syariah yaitu pada produk tabungan iB Hasanah. Pada sejumlah bank di Indonesia terkhusus pada BNI Syariah sudah menerapkan dengan baik akad mudharabah yang telah dijalankannya.