Musleh Herry
Fakultas Syariah UIN Malang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukuman Mati Perspektif Al-Qur'an Musleh Herry
el Harakah: Jurnal Budaya Islam Vol 5, No 2 (2003): EL HARAKAH
Publisher : UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/el.v3i2.5144

Abstract

The problem of capital punishment in Indonesia as a country which has Pancasila philosophy is still a discussion which caused many different views until now. This problem arises because it is considered to be "violating" human rights, it is seen from the history of punishment that the death penalty was born together with the birth of man on the face of the earth, with the legal culture of "retalism" like wolves eating wolves, in which the criminal is based on the theory of absolute revenge (absolute theory) .The death penalty in terms of Islamic religion (Shari'at Islam) death is a penalty stipulated by Shari'a Islam with the decree of Allah SWT which can not be inviolable by anybody.Only what we need to learn in this case is the terms of its implementation so as not to easily impose the judgment of the law. means that according to Islamic views, the death penalty is merupaka n criminal offenses that are formally required to be held. The death penalty that is done according to the correct Islamic religious provisions is not: contrary to the philosophy of the State, is not: contrary to the elements of Belief in God Almighty, because Islamic sha'at is a Shari'ah based on Belief in the One Supreme. Masalah hukuman pidana mati di Indonesia sebagai suatu negara yang mempunyai falsafah Pancasila, masih merupakan suatu pembicaraan yang banyak menimbulkan berbagai perbedaan pandangan sampai sekarang Permasalahan ini muncul karena dianggap "melanggar'' hak asasi manusia. Ditinjau dari sejarah pemidanaan, bahwa hukuman mati lahir bersamasama dengan lahirnya manusia di muka bumi ini, dengan budaya hukum "retalisme" bagaikan serigala memakan serigala. Mada masa itu berlaku pidana berdasarkan pada teori pembalasan mutlak (teori absolut). Hukuman mati ditinjau dari segi agama Islam (Syari'at Islam) sudah jelas bahwa hukuman mati itu adalah pidana yang ditetapkan oleh Syari' at Islam dengan dekrit Allah Swt yang sama sekali tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun juga. Hanya yang perlu kita pelajari dalam hal ini adalah syarat-syarat pelaksanaannya agar tidak dengan mudah menjatuhkan putusan hukum itu. Hal ini berarti bahwa menurut tinjauan agama Islam, maka hukuman mati itu adalah merupakan pidana yang secara resmi perlu diadakan. Hukuman mati yang dilakukan menurut ketentuan-ketentuan agama Islam yang benar adalah tidak: bertentang dengan falsafah Negara, tidak: berlawanan pula dengan unsur-unsur Ketuhanan Yang Maha Esa, karena syai'at Islam mempakan syari'at yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pluralisme Budaya dalam Reformasi Hukum di Indonesia Musleh Herry
el Harakah: Jurnal Budaya Islam Vol 5, No 1 (2003): EL HARAKAH
Publisher : UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.075 KB) | DOI: 10.18860/el.v5i1.5151

Abstract

Every product of legislation that has been issued or ratified, must be obeyed by the Indonesian people, both individually and in groups. In order for every regulation issued by the community to be obeyed by the community, it must meet several conditions, namely: the regulations to be and/or made must really accommodate what the culturally diverse community wants. However, the things that are accommodated must be those that do not interfere with the development of society, nation and state. After the regulation is issued or ratified, in order to run well in the sense of being obeyed by the wider community, it must be equipped with proportional law enforcers and really have an enforcement spirit so that the regulations that are followed can be implemented consistently and justice will be achieved, both according to the regulations. themselves and according to society Setiap produk peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan atau disahkan, seharus ditaati oleh masyarakat Indonesia baik secara individual maupun secara kelompok. Agar sctiap peraturan yang dikeluarkan tersebut di taati oleh masyarakat maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: peraturan yang akan dan/atau dibuat itu harus benar-benar mengakomudasi apa yang di inginkan oleh masyarakat yang beragam budaya tersebut. Akan tetapi hal-hal yang diakomodasi itupun harus yang tidak mengganggu perkembangan masyarakat, bangsa dan negara. Setelah dikeluarkan atau disahkan peraturan tersebut, agar dapat berjalan dengan baik dalam arti dipatuhi oleh masyarakat luas, harus dilengkapi dengan penegak hukum yang proporsional dan benar-benar mempunyai jiwa penegak sehingga peraturan yang dijalani dapat terlaksana secara konsekuen dan akan tercapai keadilan, baik menurut peraturan itu sendiri maupun menurut masyarakat