Musleh Herry
STAIN Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Peradilan HAM terhadap Pelanggaran HAM di Timor Timur Musleh Herry
el Harakah: Jurnal Budaya Islam Vol 2, No 1 (2000): EL HARAKAH
Publisher : UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (411.259 KB) | DOI: 10.18860/el.v2i1.4725

Abstract

The state of Indonesia is a state based on law (rechtstaat) and not based on mere power (machststaat). This implies that the state, including the Government and other state institutions in carrying out any action must be lawful or legally accountable. Human rights are principally universally applicable, but their applications vary greatly according to the style and basic attitudes of cultures adopted by a nation. Human rights in the country of Indonesia starting from the disappearance of East Timor post-opinion that accuses the involvement of the Indonesian military is behind it, the new draft law (RUU) is based on an agreement between the drafting team of the bill consisting of experts and legal practitioners and Parliament will impose these laws will retroactively apply indefinitely. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum ( rechtstaat ) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machststaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya Pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus berdasarkan hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hak Asasi Manusia pada prinsipnya berlaku secara universal, hanya saja aplikasinya sangat bervariasi sesuai dengan corak dan sikap dasar budaya yang dianut oleh suatu bangsa. Hak Asasi Manusia dinegara Indonesia mulai dari pembumi-hangusan Timor Timur pasca pendapat yang menuding keterlibatan militer Indonesia berada dibelakang semua itu, baru rancangan undang-undang (RUU) inilah berdasarkan kesepakatan antara tim penyusun RUU yang terdiri dari pakar dan praktisi hukum dan DPR akan memberlakukan undang-undanng ini nantinya berlaku surut (retroactive) tanpa batas waktu.