Perkembangan ekonomi saat ini mengalami situasi yang dimana masyarakat membutuhkan modal. Lembaga usaha pegadaian yang diharapkan sebagai solusi saat ini menjamur begitu banyak dilingkugan masyarakat baik dari pihak pemerintah maupun swasta. Tentu dalam pelaksanaan perjanjiannya terdapat perbedaan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu perlu untuk diteliti terkait permasalahan tersebut. Tesis ini berjudul “Pelaksanaan Perjanjian Gadai Pada Perusahaan Pegadaian Pemerintah dengan Perusahaan Pegadaian Swasta” Adapun rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: 1) Bagaimana ketentuan perjanjian gadai pada gadai pemerintah dan gadai swasta; 2) Bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian gadai dalam perusahaan pegadaian pemerintah pada PT Pegadaian maupun perusahaan pegadaian swasta pada PT Indonesia Gadai Oke di Indonesia; 3) Bagaimana pertanggungjawaban PT. Pegadaian dan PT Indonesia Gadai Oke apabila tidak melaksanakan perjanjian gadai dikaitkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian; Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normative yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum dan literatur. Penulisan penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan penulisan ini, dalam penelitian ini juga melakukan studi wawancara. Metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak PT Pegadaian dan PT Indonesia Gadai Oke. Hasil penelitian menemukan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian usaha gadai dengan didasarkan pada POJK Usaha Pegadaian terdapat perbedaan pada perusahaan gadai Pemerintah yaitu PT Pegadaian dan perusahaan gadai Swasta yaitu PT Indonesia Gadai Oke dalam hal penentuan kualifikasi barang yang dijaminkan, besarnya nilai bunga pinjaman, biaya administrasi saat pelaksanaan perjanjian, pelaksanaan jangka waktu gadai, dan mekanisme penebusan objek gadai yang dimana perusahaan tersebut tidak melaksanakan sesuai dengan POJK Usaha Pegadaian, serta isi ketentuan dan perjanjian pada Surat Bukti Gadai (SBG). Selain itu terhadap upaya penyelesaian sengketa terhadap nasabah kedua perusahaan pegadaian baik pemerintah maupun swasta berpedoman sesuai dengan yang diatur pada POJK Usaha Pegadaian. Kata Kunci: Perjanjian Gadai, Usaha Pegadaian, Penyelesaian Sengketa