Ririn Ardhila Ririn
Universitas Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN LELANG SECARA ONLINE Ririn Ardhila Ririn
Journal Law of Deli Sumatera Vol 2 No 1 (2022): Vol. 2 No. 1 (2022): Artikel Riset Desember 2022
Publisher : LLPM Universitas Deli Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembatalan pelaksanaan lelang maupun akta risalah lelang yang telah menetapkan pemenangnya dengan dalil perbuatan melawan hukum. Pembeli lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 1 angka 52 peraturan menteri Keuangan NOMOR 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa pembeli adalah orang atau badan hukum/badan usaha yang mengajukan penawaran tertinggi dan disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan dan mekanisme pembatalan pelaksanaan lelang online. Perlindungan hukum bagi pemenang lelang akibat pembatalan lelang secara online. Perlindungan hukum bagi pemenang lelang akibat pembatalan lelang secara online dalam putusan Putusan Nomor 21/Pdt.G/2019/PN.Ptk. Sifat dalam penelitian tesis ini adalah deskriptif analitik. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif atau dikenal juga dengan penelitian hukum doctrinal. Sumber data yang akan digunakan data sekunder. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan studi kepustakaan, analisis data menggunakan metode kualitatif. Pengaturan dan mekanisme pembatalan pelaksanaan lelang online Pembatalan lelang setelah lelang dimulai hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang terjadi gangguan teknis yang tidak bisa ditanggulangi pada pelaksanaan lelang tanpa kehadiran Peserta Lelang.Jadi jika lelang telah dimulai, tidak diatur mengenai pembatalan lelang dengan alasan adanya gugatan dari pihak lain sebagaimana pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang. Akibat hukum pembatalan lelang bagi pemenang secara online, maka risalah lelang tidak lagi mempunyai kekuatan pembuktian sempurna melainkan hanya mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan sesuai Pasal 1869 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga objek jaminan kembali ke keadaan semula sebelum pelaksanaan lelang dan uang yang diterima penjual lelang harus dikembalikan ke pemenang lelang, serta Risalah Lelang menjadi dibatalkan. Perlindungan hukum bagi pemenang lelang akibat pembatalan lelang secara online dalam putusan Putusan Nomor 21/Pdt.G/2019/PN.Ptk Menghukum Tergugat III, IV dan Tergugat V untuk membayar kerugian materil akibat perbuatan melawan hukum secara tanggung renteng kepada Penggugat sejumlah Rp502.090.000,00 (lima ratus dua juta sembilan puluh ribu rupiah Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pembatalan Lelang, Online