Penelitian ini berfokus pada analisis efektivitas pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan tujuan untuk mengetahui seberapa efektif pemanfaatan ADD dengan lokasi studi di Desa Sikab Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Efektivitas ditinjau dari aspek perencanaan, aspek pelaksanaan, dan aspek pertanggungjawaban dan perihal faktor penghambat di bidang pengelolaannya. Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan data primer (langsung dari narasumber) dan data sekunder dengan objek penelitian adalah masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan aparatur pemerintahan Desa Sikab. Metode analisis data pada penelitian menggunakan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga tahapan dalam pengalokasian ADD Desa Sikab, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Prosedur yang wajib dilakukan sudah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah desa, BPD dan masyarakat serta hasilnya tepat guna, namun permasalahan yang terjadi adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban yang terlambat sehingga mengakibatkan tingkat efektivitas ADD di Desa Sikab belum dikatakan efektif. Faktor yang menjadi penghambat dalam efektivitas alokasi dana desa di Desa Sikab yaitu keterlambatan pencairan dana dari pemerintah daerah karena keterlambatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban dari pemerintah desa. Secara umum, sasaran peluncuran ADD belum sepenuhnya mencapai tujuannya, seperti terwujud dengan baik desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri sesuai amanat Undang-Undang No. 6 Thn 2014. Masih diperlukan penelitian yang lebih luas dan mendalam agar diketahui faktor-faktor penyebab belum sepenuhnya tercapai tujuan ADD. Bagi pemerintah Desa Sikab disarankan menjalankan program dan pelaporan lebih cepat sehingga pencairan dana juga tepat waktu.