Sejak tahun 2020 Indonesia dilanda pandemi covid-19, pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Lalu bagaimana dengan ritual adat Mandi Kasai yang harus ditiadakan pada masa pandemi COVID-19 ini. Maka tulisan ini menganalisis mengenai larangan ritual adat Mandi Kasai pada upacara perkawinan masyarakat Lubuklinggau pada saat pandemi COVID-19. Hasil dari penelitian ini, perkawinan tetap dilaksanakan hanya dengan akad nikah tanpa adanya ritual adat. Tujuan diberlakukan larangan ini yaitu menunda perkawinan adat pada masa pandemi COVID-19 adalah perbuatan yang mulia karena menyelamatkan banyak jiwa. Segala hal yang lebih banyak menimbulkan mudharat harus dijauhi.