Enny Chalimah
Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis Terhadap Hasil Pemantauan Kesehatan Pekerja Radiasi di Kawasan Nuklir Serpong Frida Yunisca; Enny Chalimah; Leonardo Oloan Agusta Sitanggang
Reaktor : Buletin Pengelolaan Reaktor Nuklir Vol 19, No 2 (2022): OKTOBER 2022
Publisher : Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) RSG-GAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.17146/bprn.2022.19.2.6700

Abstract

RekamĀ  medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien, sebagaimana tercantum pada penjelasan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Perkembangan teknologi digital perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam penyelenggaraan rekam medis. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis yang mewajibkan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Peraturan ini perlu diimplementasikan untuk pengelolaan data hasil pemantauan kesehatan pekerja radiasi dalam berkas rekam medis. Untuk implementasi perlu disiapkan penyusunan perangkat lunak sistem elektronik yang akan digunakan serta sumber daya manusia pengelola, Hasilnya data kesehatan yang terbangun dapat terintegrasi dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan keamanan, kerahasiaan data dan informasi, serta memenuhi ketentuan-ketentuan rekam jejak medis.