Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Dampak Hukuman Seumur Hidup Bagi Kesehatan Mental Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia Yahiqqa Naufal Hudaya; Mitro Subroto
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 1 No. 2 (2021): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (228.584 KB) | DOI: 10.31004/innovative.v1i2.36

Abstract

Narapidana merupakan manusia yang sedang dalam masa pembinaan atau sedang melakukan pembenahan diri di dalam lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatanya sebelumnya. Mereka mendapatkan hukuman sesuai denganapa yang mereka lakukan, adapun hukuman yang jumlah waktunya sangat lama yaitu sampai dengan seumur hidup harus dijalani narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Dampak yang dapat ditimbulkan dari hukuman tersebut yaitu dapat terganggunya mental atau psikis dari narapidana itu sendiri. Kesehatan mental sendiri adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak mengalami perasaan bersalah terhadap dirinya sendiri, memiliki estimasi yang realistis terhadap dirinya sendiridan dapat menerima kekurangan atau kelemahanya, kemampuan menghadapi masalahmasalah dalam hidupnya, memiliki kepuasan dalam kehidupan sosialnya, serta memiliki kebahagiaan dalam hidupnya (Piper dan Uden, 2006). Maka diperlukanya pembinaan dan perlakuan yang sesuai agar meminimalisir terjadinya dampak buruk dari hukuman seumur hidup terhadap kesehatan mental narapidana.
Analisis Faktor Penghambat Dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal Yahiqqa Naufal Hudaya; Mitro Subroto
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 12 No. 2 (2022): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v12i2.5081

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara yang disebut sebagai negara hukum, dimana pemerintah telah menetapkan undang-undang yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat di negaranya. Dalam pelaksanaannya seringkali terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat dengan faktor yang berbeda-beda, di Indonesia masyarakat yang terbukti melakukan tindak kejahatan yang melanggar hukum akan dipidana sesuai undang-undang yang berlaku dan nantinya akan menjalani program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan seebagai upaya untuk mereintegrasi mereka menjadi manusia yang lebih baik, tidak melakukan tindak pidana lagi serta dapat kembali ke lingkungan masyarakat juga bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya. Mereka yang menjalani pembinaan disebut dengan Warga Binaan / Anak Didik Pemasyarakatan, selama menjalani masa pidananya mereka memiliki hak untuk mendapat program pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani dua pertiga dari masa pidananya. Namun, hak tersebut juga dapat di batalkan atau ditangguhkan apabila ditemukan hal-hal yang menjadi faktor terjadinya penangguhan tersebut.