This study aims to analyze the meaning of development in terms of environmental management and protection as well as the Environmental Impact Assessment (EIA) provisions in Law 32 of 2009 which are reduced by Law 11 of 2020 on Job Creation. This is a normative legal research that uses a conceptual approach and a statutory approach. The results of the study show that the increasingly massive development that often ignores environmental aspects is the source of disasters and destruction of the environment. In practice, there is a shift or disorientation in the meaning of development which often ignores the principles of environmental protection and management. In addition, Law Number 11 of 2020 on Job Creation has reduced the existence of EIA as an instrument for controlling the potential negative impacts of a development activity or business. The Job Creation Act in the spirit of accelerating the investment climate in pursuit of national economic growth has neglected the fundamental aspects of environmental protection and management. Key Words: EIA; job creation; environment; development; reductionism AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna pembangunan dalam aspek pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup serta ketentuan AMDAL dalam UU 32 Tahun 2009 yang direduksi oleh UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembangunan yang kian massif yang kerap mengabaikan aspek lingkungan hidup adalah sumber dari bencana dan perusakan terhadap lingkungan hidup. Di dalam praksisnya, terjadi pergeseran atau disorientasi makna pembangunan yang kerap mengabaikan prinsip perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup. Selain itu, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mereduksi keberadaan AMDAL sebagai instrumen pengendalian potensi dampak negatif dari kegiatan atau usaha suatu pembangunan. Undang-Undang Cipta Kerja dengan semangat akselerasi iklim investasi dalam mengejar pertumbuhan ekonomi nasional telah mengabaikan aspek fundamental dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kata-kata Kunci: AMDAL; cipta kerja; lingkungan hidup; pembangunan; reduksionisme