Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Restriction on the Rights of Secured Creditors in Bankruptcy Proceedings Yulianto
Hang Tuah Law Journal VOLUME 1 ISSUE 1, APRIL 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30649/htlj.v1i1.88

Abstract

The enactment of Law No. 37/2004 upon Bankruptcy and Suspension of Payment (UUK-PKPU) as the “lex specialist” of the Collateral Law and Civil law has caused several legal problems to the creditors holding collateral over assets of their debitors, commonly known as secured creditors, in terms of management and settlement on bankruptcy estate. Such problems included: First, there is a normative conflict between Bankruptcy law and collateral law, in particular regarding to the principle of executorial and the principle of preference right. Second, there is a restriction on the right of secured creditors in terms of management and settlement on bankruptcy estate.
Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Pendidikan terhadap Dokter Gigi Muda (COASS) dalam Pelayanan Kesehatan Fahmi Fuadhi; Asmuni; Yulianto
Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia Vol. 6 No. 6 (2026): Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/cerdika.v6i6.3434

Abstract

Rumah sakit pendidikan berfungsi sebagai pusat pendidikan medis, penelitian, dan pelayanan pasien. Namun, dokter gigi muda (Co-Assistant) yang masih dalam tahap pelatihan profesional berada di bawah pengawasan dokter senior, sehingga menimbulkan permasalahan hukum terkait tanggung jawab dan pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum rumah sakit pendidikan terhadap dokter gigi muda (COASS) dalam pelayanan kesehatan.  Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, meliputi Undang-Undang Praktik Kedokteran (No. 29/2004), Undang-Undang Rumah Sakit (No. 44/2009), dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (No. 20/2013), serta doktrin hukum tentang kewenangan dan perikatan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa wewenang dokter gigi muda sangat terbatas dan hanya boleh melakukan tindakan medis di bawah bimbingan dan arahan dokter pembimbing (kewenangan mandat). Dokter gigi muda tidak diperkenankan melakukan tindakan medis secara mandiri karena belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Selain itu, berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Rumah Sakit, rumah sakit pendidikan bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatannya, termasuk dokter gigi muda.  Rumah sakit pendidikan bertanggung jawab secara hukum atas tindakan dokter gigi muda yang berada di bawah pengawasannya. Perlindungan hukum sangat penting untuk melindungi baik penyedia layanan kesehatan maupun pasien, memastikan dokter gigi muda dapat memperoleh pengalaman penting sambil meminimalkan risiko malpraktik.  Rumah sakit pendidikan perlu menyusun prosedur operasional standar yang jelas dalam pengawasan dokter gigi muda, serta diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai hak regres rumah sakit terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian.