Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Legal Protection in Consumer Dispute Resolution: Independence of the Financial Services Authority (OJK) Abdillah, Riad; Sjaifurrachman, Sjaifurrachman; Prakoso, Abintoro; Dwi Hastri, Evi
International Asia Of Law and Money Laundering (IAML) Vol. 3 No. 2 (2024): International Asia Of Law and Money Laundering (IAML)
Publisher : International Asia Of Law and Money Laundering

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59712/iaml.v3i2.87

Abstract

The progress of the national economy is influenced by financial services. The Financial Services Authority (OJK) as an independent institution that is responsible and plays an important role in supervising and regulating management in the financial services sector, is committed to providing legal protection guarantees for consumer rights. The normative legal research method using a statutory approach and this concept approach shows the results that the Financial Services Authority (OJK) has used the concept of Alternative Dispute Resolution (ADR) as part of pseudo/quasi by establishing an Alternative Dispute Resolution Institution based on OJK Regulation Number 61/POJK.07/2020 of 2020 concerning Alternative Dispute Resolution Institutions in the Financial Services Sector as a follow-up step taken to provide legal protection to consumers in the financial services sector in regulating and resolving disputes or complaints. In addition, the independence of the Financial Services Authority (OJK) has guaranteed in protecting consumers in the financial services sector with the issuance of OJK Regulation Number 6/POJK.07/2022 of 2022 concerning Consumer and Public Protection in the Financial Services Sector.
Agreement to Use Payment Means Other Than Rupiah in Financial Transactions Wardani, Ratna Sri; Sjaifurrachman, Sjaifurrachman; Prakoso, Abintoro; Poesoko, Herowati
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 2 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i2.9635

Abstract

Mata uang Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah kesatuan negara Indonesia. Setiap masyarakat atau orang yang berada di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dan memenuhi kewajiban transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penggunaan alat pembayaran selain rupiah dalam transaksi keuangan di masyarakat serta menganalisis akibat hukum dari perjanjian penggunaan alat pembayaran selain rupiah. dalam transaksi keuangan. Kenyataannya, sebagian masyarakat tidak menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran, seperti di pasar Muamalah Depok yang viral karena metode pembayaran atau transaksi keuangannya menggunakan dinar dan dirham. Suatu perjanjian jual beli yang tidak menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban lainnya, batal demi hukum karena tidak memenuhi salah satu syarat sahnya suatu perjanjian mengenai sebab halal, karena menggunakan mata uang asing. mata uang di wilayah Indonesia bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Akan tetapi, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan alat pembayaran selain rupiah merupakan suatu kebiasaan yang tidak merugikan satu sama lain apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata.