Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelatihan Manajemen Keuangan bagi Santri Menuju Kemandirian Pondok Pesantren Akhmad Nurasikin; Kholid Masyhari; Ali Imron
Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan Vol 22, No 1 (2022)
Publisher : LP2M of Institute for Research and Community Services - UIN Walisongo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.697 KB) | DOI: 10.21580/dms.2022.221.10794

Abstract

Finance is one of the resources that directly support the effectiveness and efficiency of Islamic boarding school education management. The independence of Islamic boarding schools is also one of the priority programs of the Ministry of Religious Affairs in 2021. This can be achieved by improving the quality of management/management of Islamic boarding schools, especially professional, effective, efficient, transparent, and accountable financial management. Financial Management Training for Santri towards independence of Islamic Boarding Schools using Participatory Action Research (PAR). That is, all stakeholders actively review current actions to make changes and improvements for the better. The results of community service that have been carried out are that the stages of Islamic boarding school financial management are planning (budgeting), implementation (Accounting), and evaluation (Auditing). Boarding schools of Islamic boarding schools receive assistance in the preparation of the RKAPP (Islamic Boarding School Activity and Budget) or RAPBPP (Islamic Boarding School Revenue and Expenditure Budget Plan) in 2022. It is hoped that the financial management of Islamic Boarding Schools will be more transparent and accountable. The author's suggestion is that it is necessary to improve the RKAPP and evaluation of financial management this year as a reference for the preparation of the RKAPP in the following year. Keuangan/Financial menjadi salah satu sumber daya yang secara langsung mendukung efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan pondok pesantren. Kemandirian Pondok pesantren juga menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama tahun 2021. Hal ini dapat dicapai dengan peningkatan kualitas manajemen/pengelolaan pesantren khususnya pengelolaan keuangan yang profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Pelatihan Manajemen Keuangan bagi Santri menuju kemandirian Pondok Pesantren menggunakan Participatory Action Research (PAR). Artinya, semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara aktif meninjau tindakan saat ini untuk membuat perubahan dan perbaikan ke arah yang lebih baik. Hasil pengabdian masyarakat yang telah dilaksanakan adalah beberapa tahapan manajemen keuangan pondok pesantren yang harus dilaksanakan yakni perencanaan (budgeting), pelaksanaan (Akunting) dan evaluasi (Auditing). Pengurus pondok pesantren mendapat pendampingan penyusunan RKAPP (Rencana Kegiatan dan Anggaran Pondok Pesantren) atau RAPBPP (Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Pondok Pesantren) tahun 2022. Harapannya pengelolaan keuangan Pondok Pesantren semakin transparan dan akuntabel. Saran penulis, perlu penyempurnaan mengenai RKAPP dan evaluasi pengelolaan keuangan di tahun ini sebagai acuan penyusunan RKAPP di tahun berikutnya.
Implementasi Putusan Pengadilan Agama tentang Nafkah Anak dan Hadlanah Kholid Masyhari; Akhmad Nurasikin
Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia Vol 10, No 1 (2023): Jurnal Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v10i1.8508

Abstract

Talak or better known as divorce is the most common case in the Religious Courts (PA). In 2007 the Religious Courts (PA) of Semarang recorded 1,080 cases of divorce, both divorced and litigated. From a number of cases above, the authors classify them into two parts, firstly, divorce talak where the decision requires the husband to pay the child's living expenses until the child is an adult as mandated by the law and the Compilation of Islamic Law (KHI), the second is the decision for litigation in which the verdict is only only mentioning hadlanah rights without supporting children even though the couple has been blessed with children. The purpose of the study of the PA's decision on talak divorce is to find out whether the condemnation decision requires the husband to pay a certain amount of maintenance to the child up to the adult child who currently has his ex-wife paid or not. Then what efforts can be made by the ex-wife to get the rights of the child. Research on talak divorce decisions shows that many husbands have disobeyed the PA decision that has been inkracht (permanent legal force). Husbands who carry out the decision are 46.67 persen while the remaining 53.33 persen of husbands never provide for their children at all.  The author sees that on average (the Plaintiffs-wife) have a permanent job and can support children whose rights (hadlanah) are on them.Talak atau yang lebih dikenal dengan cerai adalah kasus yang paling banyak terjadi di Pengadilan Agama (PA). Tahun 2007 Pengadilan Agama (PA) Semarang mencatat sebanyak 1.080 kasus perceraian baik cerai talak maupun cerai gugat. Dari sejumlah kasus di atas penulis mengelompokkan menjadi dua bagian, pertama cerai talak yang amar putusannya mewajibkan suami membayar biaya nafkah anak sampai anak tersebut dewasa sebagaimana amanah undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), ke-dua putusan cerai gugat yang amar putusannya hanya menyebutkan hak hadlanah saja tanpa disertai nafkah anak meski pasangan tersebut telah dikaruniai anak. Tujuan dari penelitian putusan PA tentang cerai talak adalah untuk mengetahui apakah putusan yang amar condemnaturnya mewajibkan suami membayar sejumlah nafkah kepada anak sampai dengan anak dewasa yang sekarang ini hadlanahnya ada pada mantan istri dibayarkan atau tidak. Lalu upaya apa yang dapat dilakukan mantan istri tersebut untuk mendapatkan hak anak tersebut. Penelitian dari putusan cerai talak menunjukkan ternyata banyak suami yang inkar kepada putusan PA yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Suami yang melaksanakan putusan sebanyak 46,67 persen sedang sisanya 53,33 persen suami tidak pernah memberi nafkah anak sama sekali. Penulis melihat bahwa rata-rata (Para Penggugat-istri) telah mempunyai pekerjaan tetap dan dapat menghidupi anak-anak yang hak (hadlanah) pemeliharaannya ada pada mereka.