Orang Asing atau Warga Negara Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia. Akses masuk orang asing ke Wilayah Indonesia memiliki beberapa jalur mulai dari jalur udara, laut maupun pos lintas batas yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Orang asing yang masuk dan memiliki dokumen perjalanan yang sah ke wilayah Indonesia rata-rata tujuannya yaitu untuk berlibur dan bekerja. Beberapa Diplomat pemegang visa diplomatik yang masuk ke Indonesia untuk tujuan dinas. Indonesia sekarang telah memberikan kebebasan kepada 169 negara yang menetapkan bebas visa kunjungan bagi orang asing yang berasal dari salah satu negara yang disebutkan. Kebanyakan saat ditemui di lapangan, banyak dari orang asing yang tidak tertib aturan sehingga Imigrasi harus turun tangan langsung ke lapangan dalam hal pengecekan kelengkapan data diri seperti dokumen perjalanan dan data dukung lainnya. Peran Imigrasi dalam hal ini sangat diperlukan. Oleh karenanya, negara ini harus tetap terjaga keamanannya seperti yang diatur didalam peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keefektifan dari peran Imigrasi dalam menertibkan orang asing yang melanggar aturan akan diperjelas dengan penyampaian positif yang menggiring opini publik agar transparan dan bisa menanggapi berbagai kasus yang terjadi pada saat sekarang ini. Apakah orang asing yang berkulit hitam dominan melakukan kesalahan atau justru kebalikannya. Hal ini akan diperjelas dengan data dukung yang ada selama petugas imigrasi melaksanakan pengawasan terhadap orang asing di lapangan. Penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar akan diberlakukan secara tegas. Jika diduga patut membahayakan, maka orang asing tersebut akan di Deportasi dan dikembalikan ke negara asalnya.