This Author published in this journals
All Journal Media Bina Ilmiah
R. Mulyono Rahadi Prabowo
Pusat Pendidikan dan Pelatihan, BMKG

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI IMPLEMENTASI BMKG CORPORATE UNIVERSITY BERDASARKAN TINGKAT KESIAPAN KOMPONEN CORPU R. Mulyono Rahadi Prabowo
Media Bina Ilmiah Vol. 17 No. 4: Nopember 2022
Publisher : LPSDI Bina Patria

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (660.314 KB)

Abstract

Sumber daya manusia (SDM) merupakan elemen penting untuk pengelolaan sebuah organisasi, begitupun juga pada Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika(BMKG). Sehingga pengembangan kompetensinya menjadi sebuah keniscayaan agar SDM tetap berkinerja sesuai dengan harapan organisasi. Menindaklanjuti peraturan pemerintah, bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) dilingkup BMKG mengedepankan pengembangan kompetensi terintegrasi melalui BMKG Corporate University(BMKG CorpU). Tujuan penelitian ini yaitu untuk menemukan strategi yang tepat implementasi BMKG CorpU sehingga target tercapai sesuai yang direncanakan. Data penelitian berasal dari dokumen, wawancara dan hasil survey kuesioner kesiapan implementasi BMKG CorpU dengan responden terbagai dalam 3(tiga) kelompok, antara lain kelompok unit pengelola BMKG CorpU, Taskforce, dan Pembelajar. Metode yang akan digunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif (mix method). Hasil penelitian berdasarkan pengolahan data wawancara dan kuesioner dari 164 responden menunjukan bahwa secara profil responden memiliki kapasitas secara signifikan dalam menjawab kuesioner. Terdapat 4 (empat) elemen BMKG CorpU yang memerlukan prioritas penguatan, secara umum indeks tingkat kesiapan implementasi BMKG CorpU berada level menengah 6.7-6.9 hingga tinggi berkisar pada nilai indeks 7.1-7.4. Merujuk pada hasil analisis tingkat kesiapan, maka strategi yang tepat untuk implementasi BMKG CorpU yaitu unit pengelola BMKG CorpU harus menjalankan proses bisnis BMKG CorpU dengan mekanisme koordinasi dua arah (Top down dan Bottom up) sebagaimana yang tertuang dalam Perka BMKG nomor 7 tahun 2021.