Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan menganalisis, dan menginterpretasikan Implementasi Kebijakan Beras Sejahtera (Rastra) di Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa sesuai Peraturan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 247 tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Subsidi Rastra atau Beras Jenis penelitian adalah Kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: kurang pahamnya aparat Pemerintah terkait dengan apa manfaat, tujuan dan sasaran dari Kebijakan Rastra; sudah ada kebijakan baru yang menghapus Rastra menjadi Non tunai atau sudah menggunakan e-voucher; kebijakan e-voucher sudah diterapkan mulai 2019 namun di kecamatan Tondano Timur baru di terapkan triwulan terakhir kebijakan e-voucher belum diterapkan menyeluruh ke semua kelurahan; kurangnya kesadaran para aparat pemerintah untuk mengetahui aturan yang diterapkan dalam suatu kebijakan; proses penetapan KPM yang tidak sejalan, dan tidak terkoordinasi dengan baik; banyak masyarakat yang masih layak untuk menerima Rastra namun tidak masuk dalam daftar KPM; banyak masyarakat yang sudah tidak layak medapatkan rastra namun masih masuk dalam daftar KPM; pemerintah yang tidak tahu akan perbedaan dari Rastra dan Raskin; tidak adanya Tim koordinasi khusus terkait Kebijakan rastra; dan kualitas Rastra yang kurang dari rata-rata; tidak adanya kontrol dari pemerintah terkait pembelian para KPM di toko menggunakan e-voucher; banyak masyarakat yang tidak mengambil beras pada saat sudah waktunya, dan mengambilnya 2 bulan sekali. Sehingga dapat disimpulkan jika kebijakan Rastra ini dapat terimplementasi dengan baik maka harus memperhatikan sosialisasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi.