Moh. Ulumuddin
Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib Jombang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pendekatan Sistem Terhadap Teori Hukum Islam” Jasser Auda" Moh. Ulumuddin
At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah Vol 3 No 2 (2015): At-Tahdzib
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib, Ngoro, Jombang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan teori maqashid yang digagas Auda, maka tercapainya “kebermaksudan” hukum Islam menjadi pertimbangan utama bermanfaat atau tidaknya penelitian tersebut. Sejauh hukum Islam belum dipahami sebagaimana tawaran Auda, maka manfaat praktis dari penelitian ini perlu ditindaklajuti lebih serius. Namun terlepas dari hal tersebut di atas, penelitian Auda setidaknya memberikan tiga manfaat terhadap perkembangan studi Islam. Pertama, Auda berhasil “mengkontemporerisasi” hukum Islam dengan pendekatan sistem melalui maqashid al-syari‟ah. Kedua, Auda memberikan kontribusi terhadap perkembangan teori hukum Islam melalui teori baru tentang maqashid. Ketiga, Auda berhasil memodifikasi teori sistem, sehingga menjadi teori baru dalam filsafat Islam
Hak Cipta Dalam Diskursus Ekonomi Islam Moh. Ulumuddin
At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah Vol 7 No 1 (2019): At-Tahdzib
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam At-Tahdzib, Ngoro, Jombang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemahaman terhadap harta sebelum revolusi industri pertama hanya mencakup sesuatu yang visibel dan ekonomis. Namun paasca fenomena tersebut, terjadi pergeseran paradigma yang memperluas pengertian harta. Pada titik ini, hak cipta (copy rights) menjadi objek baru dalam kajian hukum dan menjadikannya sebagai salah satu hak yang mendapat perlindungan. Penelitian ini ingin mengungkap bagaimana Islam memandang eksistensi dari hak cipta. Dengan menggunakan pendekatan historis-normatif, dapat diketahui bahwasanya konsep harta dalam islam sebenarnya telah mengakomodir hak cipta dan menjadikannya sebagai salah satu hal yang dapat dimiliki sebagai harta. akan tetapi diskursus mengenai hal ini baru terjadi pada masa kontemporer. Sebelumnya, eksistensi Hak cipta kurang mendapatkan perhatian karena masih dianggap kurang bernilai secara ekonomis. Pembahasan mengenai kekayaan intelektual juga sudah diuraikan secara jelas dan rinci dalam karya-karya ulama kontemporer muslim, seperti wahbah zuhaili dan lain sebagainya.