AbstrakSejak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk, masih banyak perusahaan yang salah menafsirkan ketentuan yang mengatur kewajiban pemberitahuan akuisisi kepada KPPU, sehingga mengakibatkan mereka dikenakan denda yang nominalnya tidak sedikit. Dalam menjatuhkan besaran denda, KPPU sebenarnya telah memiliki pedoman agar denda yang dijatuhkan tidak menimbulkan ketidakadilan, namun sepanjang KPPU mengadili perkara semacam ini hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang mengajukan permohonan keberatan atas denda yang KPPU jatuhkan. Salah satu perkara yang menarik untuk diteliti ialah Perkara No.02/KPPU-M/2019. Hal ini menarik, karena sepanjang perusahaan tersebut telah melakukan akuisisi dan tidak mendapatkan keuntungan ekonomi, namun denda yang dijatuhkan kepadanya merupakan denda tertinggi yang pernah dijatuhkan KPPU kepada pelaku–pelaku usaha yang mengalami perkara serupa. Ditambah dalam perkara tersebut, KPPU telah mengakui bahwasanya tidak ada hal–hal yang memberatkan melainkan hanya ada hal–hal yang meringankan bagi perusahaan tersebut. Sebab itu penelitian ini akan meriset bagaimana pertimbangan KPPU dalam menjatuhkan denda dan apakah terhadap perkara ini KPPU telah patuh terhadap pedoman dalam menjatuhkan denda. Dalam penelitian ini, penulis mengambil data yang bersifat primer, sekunder dan tersier lalu mengolahnya dengan analisa kualitatif, yaitu suatu analisa data yang digunakan untuk aspek - aspek normatif (yuridis) melalui metode yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian membuktikan bahwasanya KPPU telah tidak sesuai dengan pedoman yang ada dan telah menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan tersebut. Kata kunci: Akuisisi, Pertimbangan, Denda, Perusahaan, KPPU. AbstractSince the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) was formed, there are still many companies that have misinterpreted the provisions governing the obligation to notify the KPPU of acquisitions, resulting in them being subject to fines that are not small in amount. In imposing the amount of the fine, KPPU actually has guidelines so that the fine imposed does not cause injustice, but as long as KPPU is adjudicating this kind of case up to now, there are still many companies that have filed objections to the fine imposed by KPPU. One of the interesting cases to be investigated is Case No. 02/KPPU-M/2019. This is interesting, because as long as the company has made an acquisition and has not received any economic benefits, the fine imposed on him is the highest fine ever imposed by the KPPU on business actors experiencing similar cases. In addition to this case, KPPU has acknowledged that there are no aggravating things, but only mitigating things for the company. Therefore, this study will research how the KPPU's considerations in imposing fines and whether in this case the KPPU has complied with the guidelines in imposing fines. In this study, the authors took primary, secondary and tertiary data and then processed them with qualitative analysis, namely an analysis of data used for normative (juridical) aspects through descriptive analysis methods. The results of the research prove that KPPU has not complied with the existing guidelines and has caused injustice to the company. Keywords: Acquisition, Consideration, Fines, Company, KPPU.