membentuk keluarga yang harmonis dan penuh kasih sayang. Akan tetapi banyak sekali kasus kekerasan pada perempuan terus meningkat setiap tahunnya terutama pada Ranah Personal yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam Ranah Personal seringkali Istri merupakan korban paling banyak mengalami kekerasan. Kasus kekerasan yang terdata di Komnas Perempuan merupakan kasus yang dilaporkan oleh pihak terkait, artinya bisa jadi ada lebih banyak perempuan yang mengalami kekerasan namun tidak melaporkan kasus mereka karena berbagai faktor. Padahal tindakan kekerasan dapat mempengaruhi fisik dan mental korban ke arah yang lebih baik maupun sebaliknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep diri pada korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data, yaitu menggunakan wawancara dan observasi terhadap informan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini berfokus untuk mencari tahu mengenai konsep diri yang dimiliki oleh perempuan korban KDRT terutama pada kekerasan psikis dan kekerasan fisik menggunakan teori Atribusi yang dipaparkan Fritz Heider untuk menemukan konsep diri pada perempuan korban KDRT. Teori Atribusi memberi pemahaman untuk menganalisis bagaimana seseorang berperilaku, yang dimaksudkan sebagai perilaku dalam arti sebuah tindakan yang muncul karena dipengaruhi faktor-faktor tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsep diri negatif, hal ini dipengaruhi oleh lingkungan yang tidak mendukung korban. Sehingga korban cenderung tidak memiliki kepercayaan diri dan menyalahkan diri sendiri. Korban dengan konsep diri negatif akan merasa bahwa dirinya tidak lagi berharga dan kerap kali merasa ketakutan atas peristiwa yang dialami, hal ini membuat korban tidak dapat menjalin komunikasi dengan baik.Kata kunci: Konsep Diri, Korban, KDRT