Afifah Adawiyah
Fakultas Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Narapidana Perempuan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Rantau Prapat Afifah Adawiyah; Tarmizi Tarmizi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol 6, No 4: November 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Penelitian ini bertujuan menjelaskan pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan kelas II A Rantau Prapat, hambatan yang dihadapi oleh pihak lembaga pemasyarakatan kelas II A Rantau Prapat dan upaya pihak lembaga pemasyarakatan kelas II A Rantau Prapat dalam mengatasi hambatan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak pelayanan kesehatan narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan kelas II A Rantau Prapat belum sepenuhnya terpenuhi. Hal-hal yang menghambat seperti kurangnya dukungan dari pemerintah pusat, kurangnya sumber daya manusia, tidak ada anggaran khusus dari pemerintah pusat, kurangnya petugas pengamanan bagi warga binaan perempuan, dan kurangnya tenaga dan fasilitas medis yang menjadi hal utama dalam pemenuhan pelayanan kesehatan. Upaya yang dilakukan seperti memberikan anggaran khusus bagi narapidana perempuan secara pribadi dari lapas Rantau Prapat, melakukan formasi penambahan petugas pengamanan bagi warga binaan perempuan, dan pemasyarakatan telah berusaha untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan seperti mengajukan poliklinik kepada Kemenkum HAM Sumatra Utara. Disarankan kepada pihak lapas agar melakukan penambahan jumlah petugas keamanan untuk pembinaan bagi warga binaan perempuan, melakukan penambahan penyediaan tenaga medis seperti perawat dan dokter, menyediakan klinik di dalam lapas dan menyediakan anggaran Khusus dari pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan khusus bagi warga binaan perempuan di dalam lapas Rantau Prapat.Kata Kunci: Pemenuhan, Hak Pelayanan Kesehatan, Narapidana Perempuan.