Abstrak – Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan pelaksanaan kewajiban debitur PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia cabang Medan dalam perjanjian pinjaman dana, hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh debitur PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia cabang Medan dan upaya PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia cabang Medan dalam melakukan penyelesaian terhadap debitur yang melakukan wanprestasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban debitur PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia dalam perjanjian pinjaman dana dilakukan dengan cara bertahap sesuai dengan limit atau jumlah Pembiayaan yang yang diajukan serta tahapan pembayarannya mencakup komposisi dan pengendalian protofolio Pembiayaan secara menyeluruh dan memuat standart yang berlaku untuk setiap pengambilan keputusan dalam pemberian Pembiayaan. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh debitur PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia adalah tidak adanya itikad baik debitur, sulitnya mengetahui karakter debitur, dan debitur meninggal dunia. Upaya PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia dalam penyelesaian debitur yang melakukan wanprestasi adalah melakukan Early Warning berupa somasi dan opsi gugatan atau negosiasi penyelesaian hutang debitur. Disarankan kepada pihak PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia khususnya bidang analisis lebih cermat dalam menilai kondisi ekonomi calon debitur dan melakukan survey ke lapangan untuk meninjau langsung calon debitur dan kepada debitur sebaiknya lebih konsisten serta lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas Pembiayaan yang diberikan dan kepada PT. Sarana Majukan Ekonomi (SME) Finance Indonesia. Kata Kunci : Wanprestasi, Debitur, Perjanjian, Pinjaman Dana