Cut Fusya Saifa Alhajd Quraisy
Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KASUS PUTUSAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH NOMOR 211/PDT.P/2020/MS.BNA. Cut Fusya Saifa Alhajd Quraisy; Syamsul Bahri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak – Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (3) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang penyebar luasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan tentang hilangnya Akta Nikah sehingga menjadi dasar hukum permohonan Isbat Nikah dalam studi kasus ini. Dimana pada awalnya Pemohon mengajukan perkara permohonan Isbat Nikah Nomor 211/Pdt.P/2020 ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil yaitu kurangnya pihak yang ditarik, kemudian Pemohon kembali mengajukan permohonannya ke Mahkamah Agung yang akhirnya diterima untuk ditindak lanjuti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam hal tidak menerima penetapan isbat nikah putusan Mahkamah Syar’iyah No.211/Pdt.P/2020/Ms.Bna dan untuk mengetahui dan menjelaskan putusan Mahkamah Syar’iyah telah sesuai dengan asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Metodepenelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melalui peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isbat nikah. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan-alasan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tidak menerima permohonan Isbat Nikah dari Pemohon, karena permohonan yang diajukan pemohon dianggap kurang pihak dan dinyatakan kabur, sehingga permohonan pemohon dianggap tidak jelas. Penetapan permohonan isbat nikah, juga dianggap telah memenuhi asas keadilan, kepastian dan kemanfataan hukum. Saran diharapkan kepada hakim dalam memberikan putusan/penetapan dapat mewujudkan tujuan hukum dengan begitu putusan tersebut dapat mencerminkan keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan, sehingga hakim mampu memutuskan seadil-adilnya terhadap perkara ini.Kata Kunci : Isbat nikah, Asas Keadilan, Asas Kemanfataan dan Asas Kepastian Hukum.