Abstrak - Berdasarkan Pasal 13 huruf (b) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan) menyebutkan, bahwa usaha Bank Perkreditan Rakyat yaitu memberikan kredit. Pada Pasal 2 UU Perbankan juga menyebutkan bahwa, bank dalam menjalankan usahanya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Setiap penyaluran kredit dilakukan oleh bank selalu terdapat risiko. Risiko yang sering dialami bank yaitu, kredit yang diberikan mengalami kemacetan dalam pengembalian kredit. Pada BPR Lubuk Raya Mandiri, terdapat 2 nasabah debitur kredit modal kerja yang mengalami kredit macet pada tahun 2018 s.d 2020. Tujuan dari penelitian ini yaitu, menjelaskan pelaksanaan pemberian kredit modal kerja, faktor terjadinya wanprestasi kredit modal kerja dan upaya yang dilakukan BPR Lubuk Raya Mandiri terhadap penyelesaian wanprestasi kredit modal kerja. Metode penelitian dilakukan secara yuridis empiris. Hasil penelitian ini diketahui bahwa BPR Lubuk Raya Mandiri dalam pemberian kredit Secara umum telah berjalan dengan baik, berdasarkan dari jumlah penerima kredit modal kerja pada tahun 2018 s.d 2020 sebanyak 136 nasabah hanya 2 nasabah yang mengalami kredit macet modal kerja dengan persentase 1.47%. Terjadinya kredit macet terjadi karena faktor eksternal adalah tidak adanya itikad baik dari nasabah untuk membayar utang dan kurangnya kemampuan nasabah dalam mengelola usahanya. Sedangkan faktor internal yaitu pihak bank kurang teliti dan kurang cermat dalam prosedur analisa kredit dan kurangnya pengawasan terhadap nasabah yang lokasi usahanya berada di luar wilayah kerja bank. Upaya dalam penyelesaian wanprestasi yang dilakukan BPR Lubuk Raya Mandiri terhadap kredit bermasalah yaitu dengan melakukan restrukturisasi kredit. Terhadap kredit macet upaya yang dilakukan yaitu dengan mengambilalih agunan dan/atau penghapusbukuan. Disarankan kepada BPR Lubuk Raya Mandiri, harus lebih cermat dan teliti dalam analisa permohonan kredit serta perlu mempertimbangkan lokasi usaha calon nasabah terutama bagi calon nasabah di luar wilayah kerja bank. Disarankan kepada nasabah debitur untuk memiliki itikad baik dan bertanggung jawab atas kewajibannya untuk melunasi utang sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Kata kunci : Jasa konstruksi, perjanjian kredit modal kerja, wanprestasi