Abstrak – Penelitian bertujuan untuk menjelaskan, dan menganalisis bentuk dan isi perjajian jual beli online, faktor-faktor penyebab terjadinya kesalahan penyerahan barang, serta tanggung jawab penjual dalam kesalahan penyerahan barang. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam perjanjian jual beli online Mr.Q Clothing dan Banda Fashion bentuk perjanjian yang digunakan yaitu lisan dengan isi perjanjian berupa penjual harus mengirim barang sesuai permintaan dan alamat yang tertera yang pada kenyataannya penjual melakukan kesalahan dalam penyerahan barang terhadap konsumen, faktor penyebab terjadinya kesalahan tersebut yaitu kesalahan manusia (Human Error) yang mana pihak penjual tidak memperhatikan secara seksama sehingga penjual dinyatakan lalai dalam melaksanakan kewajibannya, dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pihak penjual yaitu memberikan ganti kerugian sebagaimana tertera dalam Pasal 4 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu konsumen berhak mendapat penggantian barang sesuai dengan yang di pesan, serta menanggung biaya pengiriman. Disarankan kepada para pihak di masa yang akan datang apabila melaksanakan perjanjian jual beli online penjual melakukan perjanjian secara tertulis, memaksimalkan dalam kesiapan perangkat, konsumen menggunakan haknya dalam melakukan pengaduan kepada pihak berwenang apabila terjadi kesalahan, dan diharapkan kepada instansi terkait untuk dapat memberikan edukasi mengenai fungsi dari instansi tersebut. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Penjual, Konsumen, Kesalahan Penyerahan Barang, Jual Beli.