Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terkait produk makanan olahan beku industri rumah tangga pangan (IRTP) tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa, tanggung jawab pelaku usaha yang memasarkannya, dan upaya yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh dalam melindungi konsumen makanan olahan beku. Hasil penelitian menjelaskan bahwa hukum perlindungan konsumen terhadap makanan olahan beku IRTP tanpa tanggal kadaluwarsa belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait lainnya. Namun pemerintah telah memfasilitasi dengan berbagai macam peraturan terkait perlindungan konsumen. Pelaku usaha IRTP masih ada yang tidak melaksanakan tanggung jawab dalam mengganti kerugian konsumen. Akan tetapi ada pelaku usaha IRTP yang bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang dialami konsumen dengan memberikan produk makanan terbaru. Upaya BBPOM Aceh dalam melindungi konsumen yaitu melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pencantuman tanggal kadaluwarsa, membentuk aplikasi BBPOM Mobile, melakukan pengawasan melalui media sosial, dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Disarankan diperlukan pengaturan khusus terkait perdagangan makanan olahan beku secara online. Kepada pelaku usaha agar mengedepankan rasa tanggung jawab. Kepada pihak BBPOM Aceh untuk lebih giat melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada konsumen dan pelaku usaha. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Produk Makanan, Beku, Tanggal Kadaluwarsa, Media Sosial.