Abstrak - Pasal 1365 ayat (1) KUH Perdata menentukan seseorang yang menimbulkan kerugian pada pihak lain harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya itu, (2) bahwa setiap orang bertanggungjawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tetapi juga oleh kelalaiannya. Dan juga diatur dalam pasal 68 Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi. Demikian halnya perusahaan Telkomsel dalam memberikan pelayanan harus memberikan perlindungan terhadap pelanggan yang dirugikan. Dalam kenyataannya banyak pelanggan Telkomsel yang dirugikan tidak ada perlindungan hukum dari pihak Telkomsel. Penelitian bertujuan menjelaskan faktor-faktor yang mengakibatkan pihak ke 3 (tiga) dapat mengakses informasi pribadi pelanggan Telkomsel, menjelaskan bentuk kerugian yang dialami oleh pelanggan akibat penyebaran informasi yang menyesatkan, menjelaskan upaya perlindungan yang harus diberikan oleh PT. Telkomsel terhadap pelanggan yang mengalami kerugian. Data diperoleh melalui kepustakaan, peraturan perundangan-undangan serta penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan respoden. Hasil penelitian menunjukkan faktor yang mengakibatkan pihak ketiga dapat mengakses informasi pelanggan yaitu; persyaratan yang sangat mudah untuk jenis kartu tertentu, Telkomsel hanya mementingkan keuntungan, kurangnya pengawasan, adanya dorongan dari pihak ketiga untuk melakukan penipuan. Kerugian yang timbul berupa materil dan imateril, materil terkait dengan finansial, sedangkan kerugian imateril seperti SMS ancaman dan gangguan yang mengakibatkan terganggunya pelanggan secara psikis. Upaya perlindungan yang harus dilakukan oleh Telkomsel menerapkan persyaratan yang ketat tidak hanya untuk jenis kartu tertentu, memberikan pengawasan melakukan tindakan hukum terhadap nomor pihak ketiga yang merugian pelanggan. Disarankan Kepada Pihak Telkomsel memberikan pelayanan dan pengawasan yang optimal kepada pelanggan.Kata Kunci; Tanggung jawab, Kerugian, Tindakan, Informasi yang menyesatkan