Jesyca Hutri
Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PELANGGARAN TRANSAKSI DOMPET DIGITAL DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI BANDA ACEH Jesyca Hutri; Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 6, No 3: Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berkaitan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK perbuatan yang dilarang dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa tidak sesuai janji dinyatakan dalam label, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut. Namun dalam praktiknya ditemukan perbuatan berupa penipuan pengembalian uang kembali oleh pelaku usaha atas kerugian yang dialami oleh konsumen saat menggunakan aplikasi dompet digital. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dompet digital dengan memberikan sanksi administratif maupun sanksi pidana kepada pelaku usaha, menyediakan pelayanan pengaduan bagi konsumen, dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaku usaha dompet digital. faktor penghambat dalam penegakan hukum perlindungan konsumen dompet digital yaitu kurangnya kesadaran masyarakat, Knowledge konsumen tentang perlindungan konsumen dan digital masih lemah, kesadaran membaca masih kurang dan sistem layanan yang disediakan ,asih belum maksimal. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen dengan mengajukan gugatan melalui pengadilan atau luar pengadilan, untuk dompet digital bisa juga ke Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, serta upaya penegakan hukum menyadarkan konsumen secara mandiri dengan melakukan sosialisasi dan membantu dalam menyelesaikan permasalahan konsumen dompet digital. disarankan kepada pemerintah daerah Kota Banda Aceh dan lembaga perlindungan konsumen memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha mengenai UUPK. Pelaku usaha lebih meningkatkan lagi layanan yang disediakan sehingga tidak menimbulkan permasalahan bagi konsumen. Konsumen lebih teliti lagi, dan selanjutnya bagi pemerintah daerah kota Banda Aceh lebih gencar dalam melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi agar masyarakat mengetahui pentingnya mengenai perlindungan konsumen dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengetahuan.Kata Kunci : Penegakan, Perlindungan, Konsumen, Dompet Digital.