Guna melindungi kepentingan umum di sektor industri dan perdagangan di Kota Dumai yang merupakan jalur perdagangan yang dapat menghubungkan daerah, perlu adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran.Penelitian ini berutjuan untuk mengevaluasi kebijakan tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang di Kota Dumai dan mengetahui faktor penghambat pelaksanaan kebijakan tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang di Kota Dumai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif, Ditinjau dari permasalahan penelitian ini, maka penelitian ini akan mendeskripsikan evaluasi implementasi Peraturan Daerah No 13 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang di Kota Dumai dan menggunakan teknik purposive sampling untuk menentukan informan. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang di Kota Dumai masih belum terlaksana dengan baik, dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan tentang retribusi tera/ tera ulang di Kota Dumai yaitu; Waktu Pelaksanaan tera/ tera ulang yang sulit disesuaikan dengan waktu yang dimiliki pelaku usaha, Fasilitas relatif belum memadai, kapasitas Penera yang tidak mencukupi, kurangnya anggaran untuk pelaksanaan tera/ tera ulang, serta kurangnya sosialisasi dan fungsi pengawasan yang belum berjalan dengan baik.