Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara, dalam rangka mendukung percepatan reformasi birokrasi pemerintah menerbitkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk menjalankan perannya sebagai pelayanan publik, perekat persatuan bangsa dan pelaksana kebijakan publik, setiap aparatur sipil negara berhak mendapatkan pengembangan kompetensi. Hal tersebut bertujuan untuk menghasilkan kinerja aparatur sipil negara yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi peraturan Lembaga Administrasi Negara nomor 10 Tahun 2018 tentang pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Daerah Kota Dumai yang dilakukan melalui tahapan: penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi; Pelaksanaan pengembangan kompetensi; dan evaluasi pengembangan kompetensi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang bersifat deskriptif. Fokus penelitian ini menekankan pada model implementasi Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Daerah Kota Dumai belum dilaksanakan secara efektif.