Wilma Silalahi
Universitas Tarumanegara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS PENYELENGGARA PEMILU DEMI TERWUJUDNYA PEMILU YANG DEMOKRATIS Wilma Silalahi
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 1 (2022): Etika Penyelenggara Pemilu
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (844.074 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i1.94

Abstract

Salah satu cara untuk memilih pemimpin adalah melalui pemilu yang dilaksanakan secara demokratis oleh lembaga penyelenggara pemilu guna memperoleh pemilu yang berkualitas.Pemerintahan yang demokratis dapat terwujud melalui peran serta dan partisipasi seluruh rakyat Indonesia.Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemilu, sangat dibutuhkan kesiapan dari penyelenggara pemilu. Dengan demikian,yang menjadi permasalahan yang menarik pada tulisan ini adalah bagaimana integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu demi terwujudnya pemilu yang demokratis.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian doktrinal, dengan metode analisis normatif.Pemilu yang demokratis harus dapat menciptakan suatu pemilu yang berkeadilan dan berkualitas. Salah satu indikator keberhasilan pemilu, tidak terlepas dari dukungan penyelenggara pemilu. Sehingga, sangat dibutuhkan integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.Penyelenggaraan pemilu bertujuan demi terwujudnya pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dituntut mempunyai tanggung jawab dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan meningkatkan integritas diri serta profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
KESIAPAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 Wilma Silalahi
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 2 (2022): Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1066.149 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i2.208

Abstract

Sebagai negara demokrasi, peran warga negara untuk ikut serta secara langsung memilih wakil-wakilnya, menunjukkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang dilaksanakan melalui pemilu. Dalam pelaksanaan Pemilihan, tidak terlepas dari terjadinya sengketa Pemilihan, baik pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, maupun perselisihan hasil pemilu. Terhadap tulisan ini, metode yang digunakan adalah metode normatif analisis atau disebut juga penelitian doktrinal. Penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikannya. Dalam penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pemilihan serentak tahun 2024, Mahkamah Konstitusi telah mempersiapkan dengan baik, baik dari sisi regulasi, SDM, sarana dan prasarana, ICT, Bimbingan Teknis dan Workshop, kultur untuk menghasilkan suatu pemilu yang demokratis dan berintegritas, dengan tetap berlandaskan asas-asas pemilu yang demokratis, yakni pemilu yang diselenggarakan secara periodik berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sedangkan untuk menghasilkan pemilu berintegritas harus berdasarkan kepada prinsip jujur, transparan, akuntabel, dan akurat.