Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Memformulasikan Pembaruan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Violla Reininda
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 4 No 2 (2022): Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.115 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v4i2.210

Abstract

Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu perlu dilakukan penyempurnaan untuk mengoptimalkan performa Bawaslu dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran administratif di Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada Tahun 2024 mendatang. Terdapat tiga isu sentral yang menjadi fokus perbaikan, yaitu (1) tumpang tindih penanganan pelanggaran administratif pasca pengumuman rekapitulasi hasil suara secara nasional antara Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi; (2) pelimpahan, pengambilalihan, dan pencabutan laporan dugaan pelanggaran administratif; dan (3) penyelesaian dugaan pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan dengan acara cepat. Artikel ini mencoba memberikan rekomendasi perbaikan dengan analisis yang berangkat dari pembelajaran pada praktik pemilu sebelumnya. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat diformulasikan dan diadopsi ke dalam bentuk norma perubahan Peraturan Bawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.