Muhammad Afandi
Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PERSPEKTIF PEMILU DAN PILKADA Indrawan Susilo Prabowoadi; Muhammad Afandi
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 2 No 2 (2020): IUS CONSTITUENDUM SISTEM PEMILU TAHUN 2024
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.5 KB) | DOI: 10.55108/jbk.v2i2.245

Abstract

Penelitian ini mengkaji regulasi, tugas, kewenangan, dan kewajiban mengenai pengawasan Bawaslu terhadap Netralitas ASN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan analisis deskripstif kualitatif. Netralitas ASN adalah bebasnya ASN dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sehingga ASN harus netral baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Pengawasan netralitas ASN baik dalam Pemilu maupun Pilkada salah satunya dilakukan oleh Bawaslu. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada mulai dari UUD Tahun 1945, UU ASN, UU Pemilu, UU Pilkada, PP Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Disiplin PNS, Keputusan Bersama 5 (lima) Instansi Tentang Netralitas ASN dan SE Ketua KASN Tentang Netralitas ASN.Selain itu, terdapat 3 fungsi Bawaslu dalam netralitas ASN yaitu fungsi pencegahan, fungsi pengawasan, dan fungsi penindakan pelanggaran. Pencegahan merupakan upaya preventif Bawaslu untuk meminimalisir potensi-potensi pelanggaran netralitas ASN. Setelah upaya preventif sudah dilakukan Bawaslu selanjutnya Bawaslu melakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan ketika tahapan-tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. Ketika Bawaslu sudah melakukan pencegahan, padaproses pengawasan ternyata tidak ditaati dari apa yang menjadi bentuk pencegahan maka Bawaslu akan melakukan penindakan pelanggaran.
Fenomena Politik Uang Pada Pemilu Indonesia : Tantangan Dalam Mewujudkan Demokrasi Pancasila Febriadinata Febriadinata; Wahyu Nur Laili; muhammad afandi
Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Vol 7 No 01 (2025): Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Volume 07 Nomor 01 Bulan Juni 2025
Publisher : Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Democracy is a form of government in which sovereignty is absolutely placed in the hands of the people, either directly or indirectly through a representative system. Indonesia, as an independent and sovereign nation, adopts these democratic principles but adjusts them to align with the country's cultural values and national ideology. The form of democracy practiced in Indonesia is known as Pancasila Democracy.As a serious violation of the principles of free and fair elections, money politics is strictly prohibited under various legal regulations in Indonesia. The Election Law bans all forms of material gifts to voters by election participants or campaign teams. Article 280 paragraph (1) point (j) explicitly prohibits promising or giving rewards to voters, while Article 515 stipulates criminal sanctions in the form of imprisonment for up to 3 (three) years and a maximum fine of IDR 36 million for violators.Money politics refers to the practice of giving money, goods, or other material incentives by election participants or related parties to influence voters' choices. This phenomenon not only contradicts democratic principles but also violates the values of Pancasila, particularly the fourth and fifth principles. It can also be seen as a form of financial inequality in political contests. As a result, the people may become increasingly marginalized and lose their strategic role in determining the direction of future political policies.