Pemilihan umum yang demokratis dan adil, tidak terlepas dari kehadiran penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu yangberintegritas dan profesional juga tidak dapat dipisahkan dari proses rekrutmen tim seleksinya. Munculnya keraguan dankekhawatiran publik terhadap Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu sebagai penyelengara Pemilu Serentak 2024 yangditetapkan oleh Presiden menjadi hal yang menarik untuk dikaji dalam rangka mendesain hukum rekrutmen Tim Seleksi untukmewujudkan keadilan pemilu. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan undang-undang, asas, dan konseptual. Secara normatif, pengaturan rekrutmen Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu hanya diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemilu. Tim Seleksi dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden. Penekanan Tim Seleksi yang profesional, independen, dan imparsial menjadi sangat penting untuk menghadirkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas. Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan rekrutmen Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masih minim dan perlu pembaharuan hukum model rekrutmen dan penjabaran prinsip persyaratan menjadi anggota Tim Seleksi ke dalam norma hukum.