Aril Ramadhan
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Padjadjaran Law Research and Debate Society

Tanggung Jawab Penyedia Platform terhadap Pekerja Gig (Gig Worker) dalam Hubungan Kemitraan atas Wanprestasi Pembeli Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Aril Ramadhan; Holyness N Singadimedja; Rr. Janti Surjanti
Padjadjaran Law Review Vol. 10 No. 2 (2022): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 10 NOMOR 2 DESEMBER 2022
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56895/plr.v10i2.1025

Abstract

Abstrak Perjanjian kemitraan antara penyedia platform dengan gig worker (kurir) merupakan perjanjian kemitraan yang berbentuk semu, di mana kedudukan di antara keduanya tidak seimbang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menindaklanjuti pertanggungjawaban dari penyedia platform yang menjalin kemitraan dengan gig worker atas tindakan wanprestasi yang dilakukan pembeli kepada gig worker. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menitikberatkan pada pemanfaatan bahan pustaka atau data sekunder, yang memuat bahan hukum primer, sekunder, ataupun tersier. Dalam mengumpulkan data yang diperlukan untuk penelitian dilakukan dengan 2 (dua) tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang diperoleh melalui wawancara secara daring. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tanggung jawab penyedia platform kepada gig worker terbatas karena adanya klausul eksonerasi (batasan tanggung jawab) dalam perjanjian kemitraan yang telah dibuat, sehingga penyedia platform tidak memiliki tanggung jawab kepada gig worker terhadap akibat dari adanya wanprestasi yang dilakukan pembeli. Selain itu, pelindungan hukum bagi gig worker tidak dapat dilaksanakan karena di dalam perjanjian kemitraan, gig worker menyetujui perjanjian tersebut yang di dalamnya berisi klausul ganti rugi mengenai tidak dapat menuntut ataupun mengajukan gugatan kepada penyedia platform. Kata kunci: gig worker, pelindungan, penyedia platform, tanggung jawab. The Responsibility of the Platform Provider to Gig Worker in a Partnership Relationship for the Buyers Default is Reviewed from the Civil Law Code Abstract The partnership agreement between the platform provider and gig worker is a pseudo-partnership agreement, in which the position between the two is not balanced. This study aims to identify and follow up on the accountability of platform providers who form partnerships with gig workers for default actions committed by buyers to gig workers. The research method in this study is normative juridical with an emphasis on the use of library materials or secondary data, which contains primary, secondary, or tertiary legal materials. In collecting the data needed for research, it is carried out in 2 stages of research, namely library and field research obtained through online interviews. Based on the results of the research, the responsibility of the platform provider to the gig worker is limited due to the exoneration clause in the partnership agreement that has been made, so the platform provider has no responsibility to the gig worker for the consequences of a default by the buyer. In addition, legal protection for gig workers can’t be implemented because in the partnership agreement, gig worker agrees to the agreement which contains a compensation clause regarding not being able to sue or file a lawsuit against the platform provider. Keywords: gig worker, protection, platform provider, responsibility.