Abstrak Permasalahan food waste atau sampah sisa makanan telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Untuk menanggulangi problematika ini, pemerintah Indonesia telah membentuk berbagai regulasi yang mengatur sistem pengelolaan sampah, termasuk sampah makanan. Sayangnya, ketentuan hukum yang dibuat saat ini masih berorientasi kepada konsep ekonomi linear yang konvensional sehingga jumlah sampah di tingkat nasional belum menunjukan penurunan yang signifikan. Dalam menanggapi permasalahan multisektoral ini, dibutuhkan solusi yang mendorong koordinasi lintas sektor pula. Oleh karena itu, melalui penelitian dengan metode yuridis normatif ini akan ditelaah mengenai pembentukan konsep hukum ideal dalam menanggulangi problematika sampah makanan di Indonesia melalui penerapan konsep ekonomi sirkular dan pendekatan quadruplehelix yang meliputi peran pemerintah, pelaku ekonomi atau pelaku industri, masyarakat, serta akademisi di dalamnya. Dari penelitian ini, didapatkan kesimpulan bahwa dibutuhkan beberapa penyesuaian yang dilakukan untuk dapat mengakomodir konsep ekonomi sirkular dalam tatanan hukum nasional termasuk di dalamnya perencanaan mengenai insentif, sosialisasi, dan standarisasi. Adapun masing-masing pihak dalam pendekatan quadruplehelix juga direkomendasikan untuk melakukan perubahan yang cukup signifikan seperti perubahan gaya hidup di masyarakat dan transformasi menuju industri hijau oleh para pelaku industri. Kata Kunci: Ekonomi Sirkular, Konsep Hukum, Pendekatan Quadruplehelix, Pengelolaan Sampah, Sampah Makanan. Abstract Food waste problems has reached an alarming stage. To overcome this problem, the Indonesian government has established regulations that focus on waste management systems, including food waste. Unfortunately, the current legal provisions are still oriented to the conventional linear economic concept so that the amount of waste at the national level has not shown a significant decline. In order to respond to this multi-sectoral problem, solutions that encourage cross-sectoral coordination are highly needed. Therefore, in this normative juridical research, it will examine the ideal legal concept in tackling the problems of food waste in Indonesia through the application of circular economy concept and quadruplehelix approach which includes the role of the government, economic actors, the community, and academics in it. From this research, it can be concluded that some adjustments are needed to be able to accommodate the circular economy concept in the national legal order, including planning on incentives, socialization, and standarization. As for each party in the quadruplehelix approach, it is also recommended to make significant changes such as changes in lifestyle by the community and transformation towards green industries ecosystem by the economic actors Keywords: Circular Economy, Food Waste, Legal Concept, Quadruplehelix Approach, Waste Management