Abstrak Berkenaan dengan proses formil dan materil pembentukan peraturan perundang-undang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang kemudian dirubah kembali menjadi UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Partisipasi publik bilamana merujuk pada UU a quo memanglah bukan merupakan suatu asas yang dipertimbangkan dalam merumuskan Undang-Undang. Partisipasi publik memang diakomodir dalam Pasal 96 UU a quo, namun dapat dikatakan bersifat pasif, sehingga masyarakat sebagai sasaran dari keberlakuan suatu undang-undang kerap kali dirugikan, dan peraturan yang dilegitimasi kerap kali tidak merepresentasikan keinginan masyarakat. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum normatif yang menekankan pada penggunaan dan analisis terhadap data sekunder, yakni menganalisi bahan hukum primer pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pentingnya penggunanan asas partisipasi publik dalam pembentukan peraturan-perundang-undangan, dimana partisipasi publik yang dimaksud adalah partisipasi publik yang bersifat aktif yang melibatkan masyarakat secara langsung dan aktif. Lebih lanjut, partisipasi publik ini perlu sekali menjadi sebuah rumusan undang-undang baru yang harus dipertimbangkan ketika merumuskan suatu peraturan perundang-undangan. Kata kunci: Indonesia, partisipasi publik, pembentukan, peraturan perundang-undangan Abstract With regard to the formal and material process for the formation of laws and regulations in Indonesia, it is regulated in Law Number 12 of 2011 which was later changed to Law Number 14 of 2019 concerning Amendments to Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation, which was later changed back to Law no. 13 of 2022 concerning the Second Amendment to Law Number 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation. Public participation when referring to the a quo Law is indeed not a principle to be considered in formulating a law. Public participation is indeed accommodated in Article 96 of the a quo Law, but it can be said to be passive, so that the community as the target of the enactment of a law is often disadvantaged, and legitimized regulations often do not represent the wishes of the community. This research is a type of normative legal research that emphasizes the use and analysis of secondary data, namely analyzing primary legal materials in laws and regulations relating to the formation of laws and regulations. The results of this study conclude that the importance of using the principle of public participation in the formation of laws and regulations, where public participation in question is active public participation that involves the community directly and actively. Furthermore, this public participation really needs to be a formulation of a new law that must be considered when formulating a statutory regulation. Keywords: Indonesia, public participation, establishment, legislation