Salsabiila Tiara Aulia
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Berdasarkan Prosedur dan Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undang yang Baik Sarah Firka Khalistia; Salsabiila Tiara Aulia; Addyana Belaputri
Padjadjaran Law Review Vol. 10 No. 2 (2022): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 10 NOMOR 2 DESEMBER 2022
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56895/plr.v10i2.1056

Abstract

Abstrak Sejak kemunculan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), penolakan terus disuarakan oleh masyarakat. Lawrance M. Friedman berpandangan dalam hal adanya penolakan terhadap produk hukum, maka terdapat sesuatu yang salah dalam proses pembentukannya maupun muatannya. Hal ini terimplementasikan dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Oleh karenanya, dapat diketahui bahwa terdapat kesalahan dalam proses pembentukan peraturan tersebut. Maka dari itu, tulisan ini akan meninjau prosedur pembentukan UU Cipta Kerja berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP), juga asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif yang diperoleh melalui sumber data sekunder yakni melalui penelusuran sumber kepustakaan secara daring. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja terdapat ketidaksesuaian dengan beberapa ketentuan prosedural dalam UUD 1945, UU PPP, begitupun terhadap asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Kata Kunci: Asas; Omnibus Law; Pembentukan Perundang-Undangan; Prosedur; UU Cipta Kerja. Abstract Since the emergence of the Act No. 11 of 2020 concerning Job Creation (UU Cipta Kerja), the public has continued to voice their refusal. Lawrence M. Friedman is of the view that in the event of a rejection of a legal product, there is something wrong in the process of its formation and its content. This is implemented with the issuance of the Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia No. 91/PUU-XVIII/2020 which states that the Job Creation Law is conditional. Therefore, it can be seen that there were errors in the process of forming these regulations. Therefore, this paper will review the procedure for establishing the Job Creation Law based on the 1945 Constitution (UUD 1945), Law No. 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislations (UU PPP), as well as the principles of establishing laws and regulations. good invitation. This study applies a normative juridical method obtained through secondary data sources, namely through online library searches. Thus, it can be concluded that the procedure for the formation of the Job Creation Law is inconsistent with several procedural provisions in the 1945 Constitution, the PPP Law, as well as the principles of establishing good laws and regulations. Keywords: Principles; Omnibus Law; Legislation; Procedural; Act No. 11 of 2020.
UPAYA PERUBAHAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA PENYELESAIAN SENGKETA DI BADAN PBB SEBAGAI WUJUD OPTIMASI PBB DALAM MENJAGA PERDAMAIAN DAN KEAMANAN DUNIA Salsabiila Tiara Aulia
Padjadjaran Law Review Vol. 11 No. 2 (2023): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 11 NOMOR 2 DESEMBER 2023
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56895/plr.v11i2.1271

Abstract

PBB merupakan salah satu lembaga yang memiliki mandat dalam penyelesaian sengketa internasional, sebagai salah satu upayanya dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Meskipun begitu, eksistensi PBB lekat dengan keberadaan hak veto yang dimiliki Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB. Dalam beberapa kasus sebelumnya, keberadaan hak veto ternyata memberikan hambatan dalam penyelesaian sengketa di badan PBB. Untuk itu, tulisan ini akan berupaya memberikan solusi yang dapat ditempuh secara hukum dengan melihat preseden perubahan pengambilan keputusan di badan WTO. Dengan metode penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif, maka penulis mengkonklusikan bahwa keberadaan hak veto sering kali tidak dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan pada Pasal 27 Piagam PBB untuk itu, melalui Mahkamah Internasional seharusnya negara dapat melakukan judicial review atas alasan tercederainya principle of the sovereign equality karena keberadaan hak veto sehingga harapannya mekanisme pengambilan keputusan di badan PBB dapat berubah menggunakan mekanisme konsensus positif agar PBB dapat tetap menjalankan fungsinya dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia.