Dalam menyikapi momentum Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah Sumatera Barat melalui Perda No. 09 Tahun 2000 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, telah menyelaraskannya dalam bentuk "Kembali pada system Pemerintahan Nagari". Sesuai dengan Perda tersebut pada pasal 1 G, nagari sebagai pemerintahan terendah berhak menyelenggarakan system pemerintahannnya sendiri. Akan tetapi, pemberlakuan sistem pemerintahan nagari yang relatif baru (2 tahun) tentu menyebabkan terjadinya perombakan aparatur pemerintahan, dan rata-rata mereka adalah orang baru di bidang pemerintahan. Otomatis pengalaman aparatur pemerintahan nagari kurang memadai. Hal ini diperkuat lagi dengan kenyataan bahwa resisitensi pemerintahan nagari yang berjalan selama 2 tahun lemah, ditandai dengan tidak dilengkapinya nagari dengan peraturan nagari (Pernag). Fenomena ini terjadi di Nagari Baringin di Kabupaten Tanah Datar. Padahal, pemerintahan yang bisa menampung kebutuhan (need assesment) masyarakat, adalah pemerintahan legal/formal. Wujud dari kemutlakan pemerintahan yang legal/formal tersebut adalah dengan adanya undang-undang/Pernag yang mau tidak mau harus dimiliki oleh pemerintahan nagari Baringin. Berangkat dari permasalahan diatas, tim PKM mengadakan pengabdian masyarakat di nagari tersebut dengan harapan pemerintahan Nagari Baringin mampu melahirkan produk hukum yang bias mengikat semua masyarakat. Dalam pelaksanaan program pengabdian masyarakat, Tim PKMM menggunakan metode Androgogi sebagai bentuk pembelajaran bagi orang-orang dewasa. Hasil dari pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini adalah: Pertama, adanya peningkatan pemahaman masyarakat khususnya Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN) terhadap system penyelenggaraan pemerintah dan menyadari betapa perlunya peraturan nagari dalam mendukung setiap program pemerintahan nagari. Kedua, aparatur pemerintahan nagari termotivasi untuk membangun nagarinya kembali bahkan Wali Nagari Baringin bersama-sama dengan aparatur lainnyanya (Pionir) akan membentuk Assosiasi Wali Nagari Se-Kabupaten Tanah Datar (AWN Kab. Tanah Datar). Ketiga, Pemerintahan Nagari Baringin sudah merancang beberapa peraturan nagari seperti Pernag Anggaran Belanja dan Pendapatan Nagari (APBN), Pernag Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Nagari Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban. Dengan adanya Pernag sebagai produk hukum nagari dan sikap kritis masyarakat tentang pelaksanaan pemerintahan nagari, inilah sebagai buffer kemapanan penyelenggaraan pemerintahan nagari.