Kharisma Dwi Fitriyah
UIN Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Permainan Capit Boneka Perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jember Kharisma Dwi Fitriyah; Faqihuddin Qasim Yusuf
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 3 No. 5 (2022): Oktober
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v3i5.150

Abstract

Abstract: This article discusses the doll claw machine game in the fatwa study of the Indonesian Ulema Council of Jember. This research method is qualitative, namely using the literature study method. Meanwhile, the literature study is used to research by collecting library data, reading, recording, and processing research materials. In this study, there are two data, namely primary and secondary. The data collection technique used by the author is the documentation technique. The results of the study concluded that the practice of the doll claw machine game is by exchanging money for coins provided by the seller, then inserting the coins into the machine, and then moving the claws towards the doll to be capit.  MUI Jember considers that the doll claw machine game contains gambling elements, so the law is haram. Keywords: law, doll claw machine game, MUI, fatwa. Abstrak: Artikel ini membahas tentang permainan capit boneka dalam kajian fatwa Majelis Ulama Indonesia Jember. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu menggunakan metode studi kepustakaan. Sedangkan studi kepustakaan adalah metode yang digunakan untuk meneliti dengan cara pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Dalam penelitian ini terdapat dua data yaitu primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan teknik dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, praktik permainan capit boneka yakni dengan cara menukarkan uang dengan koin yang disediakan oleh penjual, kemudian memasukkan koin tersebut pada mesin, selanjutnya menggerakkan capit ke arah boneka yang akan di capit.  MUI Jember memandang bahwa permainan capit boneka mengandung unsur perjudian, maka hukumnya haram. Kata kunci: hukum, permainan capit boneka, MUI, fatwa.