This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Yolanda Theresia B.
Universitas Balikpapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG MELAKUKAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL Muhammad Guntur Fauzi; Adrielita Manalu; Yolanda Theresia B.
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 4, No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi ikut membawa perubahan terhadap gaya hidup masyarakat yang kini bermacam-macam sesuatu dapat dilakukan secara cepat dan mudah menggunakan layanan berbasis online , saat ini kehadirannya sedang popular di tengah masyarakat karena didukung dengan banyaknya start up atau perusahaan rintisan yang menawarkan beragam layanan digital seperti pembayaran dan peminjaman uang. Hadirnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi ini memiliki istilah yakni Financial Technology atau disingkat dengan Fintech. Adanya pinjaman online atau peer to peer lending sebagai salah satu bentuk financial technology (fintech) adalah imbas dari kemajuan teknologi yang banyak menawarkan pinjaman dengan syarat serta ketentuan yang lebih mudah dan fleksibel kalau dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank. Mengingat saat ini di Indonesia kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 seperti ini ditambah lagi perilaku masyarakat digital yang konsumtif membuat pinjaman online menjadi solusi terbaik bagi mereka tanpa memikirkan dampak yang timbul dikemudian hari. Dalam jurnal ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif sebagai proses menemukan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum, guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Setiap kegiatan pinjaman online ilegal yang terjadi akan dianalisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Teknologi Informasi untuk memamparkan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban yang melakukan pinjaman online serta sanksi terhadap pelaku yang melakukan pelayanan pinjaman online ilegal.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pinjaman Online, Ilegal